Advokat yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Febri Diansyah mengaku Memperoleh honor Rp800 juta Di menjadi pengacara mantan Pembantu Pemimpin Negara Agrikultur Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/Nur Khabibi
Diketahui, Febri sempat menjadi pengacara SYL ketika kasusnya masih Untuk proses penyelidikan. Honor ratusan juta itu terungkap Di Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan Febri soal honor yang ia terima Di menjadi pengacara SYL.
“Berapa Memperoleh honor?” tanya Hakim Fahzal Hingga Ruang Sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Honorarium itu kami Bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, Hingga tahap penyelidikan kami Memperoleh honorarium ini mengacu Pasal 21 Perundang-Undangan advokat berdasarkan kesepakatan Di Di itu,” jawab Saksi.
Tidak puas Di jawaban tersebut, Hakim Fahzal kembali melemparkan pertanyaan perihal honor. “Berapa nilainya?” tanya Hakim Fahzal.
“Apakah tepat saya sampaikan Hingga sini Yang Mulia?” jawab Febri Di diminta menyebutkan nominal honornya.
Hakim Fahzal pun Sesudah Itu menjelaskan mengapa Febri harus menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur Untuk Pasal 165 ayat 1 KUHAP.
“Sebab kalau penuntut umum yang tanya ndak perlu Pak Febri jawab, penasihat hukum yang tanya ndak perlu dijawab. Tapi kalau Hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi,” ujar Hakim Fahzal menjelaskan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Febri Diansyah Buka-bukaan Honor Di Sebab Itu Pengacara SYL Cs Rp800 Juta