Jumlah DPA Tak Dibatasi, Revisi Aturantertulis Wantimpres Dinilai Berbau Politis

Wacana Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif merevisi Undang-Undang (Aturantertulis) Tentang Perubahan Atas Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) dinilai berbau politis. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Wacana Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif merevisi Undang-Undang (Aturantertulis) Tentang Perubahan Atas Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) dinilai berbau politis. Baleg menyetujui revisi Aturantertulis tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif Lembaga Legis Latif dan dibawa Hingga paripurna Untuk persetujuan.

Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan. Pertama, terletak Di nomenklatur Untuk Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Terkait Didalam jumlah keanggotaan.

Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Pemimpin Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Berencana mengatur syarat menjadi anggota DPA.

Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, Wacana Baleg memberi wewenang lebih Untuk Pemimpin Negara Untuk mengatur jumlah Wantimpres Memperoleh dampak Untuk Biaya Negeri. Menurutnya, pembengkakan Biaya Berencana terjadi bila Pemimpin Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres.

Menurutnya, hal itu sebuah risiko bila Pemimpin Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres. “Ya risikonya kalau memang itu ditambah, kalau memang disesuaikan Didalam kebutuhan Pemimpin Negara jumlahnya juga kita tidak tahu, ya kalau banyak nambah juga Biaya. Didalam Sebab Itu itu konsekuensi kalau penambahan, ya pasti Berencana bertambah fasilitas dan Biaya. Seperti itu konsepnya,” kata Ujang Di dihubungi, Selasa (9/7/2024).

Di sisi lain, Ujang melihat Wacana Baleg merevisi Aturantertulis Wantimpres berbau politis. Menurutnya, revisi regulasi itu Untuk akomodir kepentingan pihak tertentu.

“Ya kelihatannya Wantimpres Berencana diisi Didalam orang-orang yang berkontribusi, berjasa Di pemenangan Prabowo-Gibran, maka perlu diakomodir. Yang senior-senior, yang sepuh Berencana ditempatkan Di Wantimpres,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jumlah DPA Tak Dibatasi, Revisi Aturantertulis Wantimpres Dinilai Berbau Politis