Anggota DPA Tak Dibatasi, Baleg Wakil Rakyat Klaim Bukan Permintaan Prabowo

Ketua Baleg Wakil Rakyat Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat mengklaim tak ada permintaan Di Ri terpilih Prabowo Subianto Untuk menghapus jumlah anggota Di revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Ri (Wantimpres). Diketahui, salah satu substansi perubahan menyangkut jumlah anggota Wantimpres.

Di RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan Ri. Substansi itu Akansegera mengubah Syarat Pasal 7 ayat (1) Aturantertulis Wantimpres yang menyebut jumlah keanggotaan lembaga itu sebanyak 8 orang.

“Enggak ada (permintaan Ri terpilih) itu, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres),” ujar Ketua Baleg Wakil Rakyat Supratman Andi Agtas Di ditemui Ke Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Baleg Wakil Rakyat ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada Ri. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.

“Karena Itu Lantaran kita harus mengembalikan kepada sistem bernegara kita. Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan Legislatif heavy semuanya Legislatif harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial,” ucap Supratman.

“Harusnya Ke Ri yang menjadi pusat segala sesuatunya Agar lebih mudah Untuk meminta pertanggungjawaban Yang Terkait Didalam pelaksanaan Inisiatif pembangunan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Ri (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif Wakil Rakyat dan dibawa Di paripurna Untuk persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.

Pertama, terletak Ke nomenklatur Di Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Terkait Didalam jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Ri. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota DPA Tak Dibatasi, Baleg Wakil Rakyat Klaim Bukan Permintaan Prabowo