Sampai Kapan Mochammad Afifuddin Menjabat Plt Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara? Ini Penjelasannya

Plt Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Mochammad Afifuddin. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Mochammad Afifuddin telah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum ( Penyelenggara Pencoblosan Suara ) Di Kamis, 4 Juli 2024. Sampai kapan Afif, sapaan akrabnya, menjabat Plt Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara?

Sehari Setelahnya Hasyim Asy’ari dipecat Dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat ( DKPP ) Lantaran terbukti melakukan tindakan asusila, Penyelenggara Pencoblosan Suara Melakukan Pertemuan pleno. Pertemuan memutuskan Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat Sebagai Memberi mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Sebagai melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara August Mellaz Di Kantor Penyelenggara Pencoblosan Suara, Kamis (4/7/2024).

Afif Akansegera menjabat hingga Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara dipilih secara definitif. Penunjukan Afif dilakukan Di rangka menjalankan tugas organisasi Dari lembaga Penyelenggara Pencoblosan Suara.

Afif menjelaskan bahwa penunjukan dirinya merupakan kesepakatan enam Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara. “Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali,” kata Afifuddin.

Sampai kapan Mochammad Afifuddin menjabat Plt Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Afif Akansegera menjabat Pada tiga bulan. Setelahnya tiga bulan, masa jabatan Afif bisa diperpanjang tiga bulan lagi.

“Yang pasti tiga bulan, hitung aja sekarang sampai tiga bulan Hingga Didepan itu maksimalnya. Bisa diperpanjang sampai tiga bulan lagi, tapi Sebelumnya itu Setelahnya Itu kami pleno dan Setelahnya Itu menetapkan definitif, bisa saja,” kata Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara August Mellaz, Senin (8/7/2024).

Berikut ini aturan Di PKPU tersebut:
Pasal 72 ayat (8): Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud Di ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

(zik)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sampai Kapan Mochammad Afifuddin Menjabat Plt Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara? Ini Penjelasannya