Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Permintaan Nangis Sesegukan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan pantun Sebagai mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo/SYL Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Meyer Simanjuntak menyampaikan pantun Sebagai mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo/SYL Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). Di itu, Jaksa membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) SYL sebagai terdakwa Peristiwa Pidana dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah.

“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar Permintaan nangis sesegukan,” ujar Meyer.

Dia menilai pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi keterangan yang sifatnya pembenaran. Pernyataan SYL Di nota pembelaannya Menunjukkan bahwa kader Partai NasDem itu hanya ingin Berlari Untuk tanggung jawab.

“Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan Untuk terdakwa hanya bersumber Untuk keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak Sebagai mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa yang sudah pasti membela terdakwa Walaupun bersalah,” ungkapnya.

Di persidangan Sebelumnya, JPU menuntut SYL Didalam hukuman pidana penjara Di 12 tahun. SYL Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Pada anak buahnya Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Permintaan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Permintaan atas Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan yang digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

“Memutuskan pidana Pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” ujar JPU Di membacakan surat Permintaan.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu. Uang itu bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah Menyambut hukuman inkrah.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” katanya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Permintaan Nangis Sesegukan