Solo –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo angkat suara Yang Berhubungan Di Perayaan Seni nonhalal yang menjadi polemik. MUI Kota Solo menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dilarang.
Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, mengatakan bahwa MUI secara konkrit Memberi ruang Untuk kegiatan sejenis Untuk dilakukan dan diadakan sesuai Syarat yang semestinya.
“Yang Berhubungan Di paradigma yang terjadi Ke kota Surakarta mengenai event Masakan Pecinan yang mengusung tema Perayaan Seni Konsumsi Non-Halal, MUI Kota Surakarta tetap menghargai kemajemukan yang berbingkai azas kebhinekaan. MUI Kota Surakarta Untuk Situasi Ini tidak Akansegera melarang, menghentikan, Malahan membredel kegiatan tersebut dan sejenisnya. Sepanjang telah memenuhi proses-proses yang semestinya, selain memenuhi kaidah hukum dan peraturan yang berlaku,” jelasnya Lewat pernyataan sikap yang diterima detikJateng, Minggu (7/7/2024).
Lebih Jelas, menurutnya, perlu adanya standarisasi teknis Untuk pelaksanaan event yang dituangkan Untuk koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. SOP tersebut yakni setiap kegiatan yang dimaksud Kendati Ke mall perlu dilengkapi perizinan Untuk pejabat yang berwenang yakni Kepolisian dan Pemerintah Kota Solo.
“Sesuai jenis atau level kegiatan, tujuannya agar event tersebut menjadi sah atau resmi yang bukan hanya merupakan event yang dimaknai melekat menjadi Pada Untuk domain penyelenggara atau pengelola mall,” lanjutnya.
Ia menekankan agar kegiatan sejenis dilakukan Ke tempat yang khusus atau tertentu yang terpisah Untuk akses terbuka Ke Umumnya. Misalnya Ke gedung khusus atau mandiri.
“Bahwa apabila event diadakan Ke tempat akses umum, ruang terbuka yang mana menjadi tempat Keterlibatan Kelompok umum seperti mall, pasar modern, hotel wajib dikemas sedemikian rupa menjadi lokasi khusus, terbatas dan terlindung, tidak terekspos secara vulgar. Misalnya Ke lantai atas, terpisah, atau akses terbatas,” bebernya.
Ke Samping Itu, lokasi dan tempat diadakannya event sejenis dikondisikan agar tidak mengganggu atau Berpeluang mengganggu kenyamanan, ketertiban Kelompok Ke Umumnya.
“Event sejenis yang bertajuk Konsumsi nonhalal, penyelenggara dan peserta wajib Merencanakan aspek limbah, residu, atau hal-hal lain yang Berpeluang menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan Untuk kehidupan bermasyarakat dan beragama,” ucapnya.
Baca artikel selengkapnya Ke detikjateng
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Polemik Perayaan Seni Masakan Nonhalal, MUI Solo: Tidak Dilarang, Asalkan…