Berkendara roda dua Didalam mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Pakai SIM C1
INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Pakai SIM C1
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
— Jetour punya cara sendiri, yang menjadikannya berbeda sekaligus unik Didalam merek China lain Ke Indonesia….
— Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose menyebutkan pihaknya Pada ini Ditengah menyiapkan produksi Maung Untuk…
— PT Astra Honda Kendaraan Bermotor Roda Dua (AHM) mengklaim sudah siap Menampilkan Keahlian Mutakhir Bagi…
— Penjualan kendaraan roda empat Ke tujuh Bangsa Asia Tenggara (Organisasiregional) dipimpin Dari Indonesia sepanjang…