Perkara Hukum Hukum penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih Sesudah viral dugaan kerugian investor Bersama influencer saham Ahmad Rafif Raya. Foto/Dok
Kepada publik, OJK meminta investor atau nasabah Bagi mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan usaha yang menawarkan Penanaman Modal Di Negeri Ke seluruh industri Bursa Efek.
“Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Penanaman Modal Di Negeri, Instruktur Penanaman Modal Di Negeri, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan Ke OJK,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI ) OJK, Hudiyanto, kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Hudi menuturkan, OJK Lagi Membuat Bursa Efek yang Lebih kredibel dan terpercaya. Komunitas diimbau Bagi menghindari penawaran Penanaman Modal Di Negeri Bersama menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Berpesan kepada publik, Hudi meminta Komunitas yang mengetahui informasi tentang penawaran Penanaman Modal Di Negeri, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal Bagi segera dilaporkan. Tak hanya itu, Komunitas juga diminta segera melaporkan Ke OJK apabila mendapati informasi Penanaman Modal Di Negeri Bersama iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi alias tidak logis.
“Laporkan kepada Satgas PASTI Bersama nomor telepon 157, WA (081-157-157-157),” terang Hudi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporkan Iming-Iming Tak Logis Ke Satgas