Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Kesejaganan Mau Bikin SIM?


Untuk Kelompok yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) Ke tujuh Daerah uji coba wajib aktif sebagai peserta BPJS Kesejaganan. Lalu bagaimana yang tidak ikut serta BPJS Kesejaganan?

Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun Berkata warga yang belum Memperoleh BPJS Kesejaganan Di pendaftaran maupun perpanjang SIM Di tahap uji coba Akansegera diminta Untuk mengaktifkan BPJS Kesejaganan Lewat chat WhatsApp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN.

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Dari petugas BPJS Kesejaganan Ke sana,” ujar David Ke Juni lalu.

Kelompok yang hendak mengurus SIM Ke tujuh Daerah uji coba tidak perlu khawatir apabila tak terdaftar BPJS Kesejaganan Sebab David mengklaim menyiapkan petugas Ke seluruh lokasi uji coba yang Akansegera membantu sambil melakukan sosialusasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM agar mendaftar kesertaan Langkah Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesejaganan.

“Kelompok tidak perlu khawatir, ini Mutakhir tahap uji coba. Ke minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejaganan Ke seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Untuk melakukan sosialisasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM,” tuturnya.

Kepolisian telah memulai uji coba aturan Mutakhir kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejaganan Sebelum 1 Juli Ke tujuh provinsi yaitu
Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uji coba ini rencananya digelar sampai 30 September.

Untuk warga yang ingin mengurus SIM Ke luar ketujuh Daerah tersebut tak membutuhkan BPJS Kesejaganan.

Syarat Yang Berhubungan Bersama syarat Mutakhir ini diatur Ke Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan ini adalah implementasi Di Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional, yang bertujuan Untuk Memperbaiki jumlah User JKN. Di ini, Disekitar 63 juta Di 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Kesejaganan Mau Bikin SIM?