KPPU mengapresiasi komitmen yang tertuang Untuk pakta integritas sebagai langkah Untuk memastikan kepatuhan hukum Di Indonesia. Foto/Dok
Perkara Pidana tersebut tentang Dugaan Pelanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berhubungan Didalam Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) Di Platform Shopee.
Penandatanganan ini memastikan komitmen Shopee Bagi merubah perilaku Setelahnya dugaan Pelanggar Pada aturan monopoli dilayangkan Didalam KPPU dan disidangkan Dari akhir Mei lalu.
KPPU mengapresiasi komitmen Shopee yang tertuang Untuk pakta integritas sebagai langkah Untuk memastikan kepatuhan hukum Di Indonesia. Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur menjelaskan, Di sidang komisi Shopee cukup kooperatif.
“Mereka menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, Didalam Sebab Itu dapat dikatakan Menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Didalam KPPU. Didalam Sebab Itu mari kita awasi bersama,” ujarnya Untuk keterangan resmi.
Deswin menuturkan, Shopee telah mereka Merasakan syarat atau kewajiban Untuk pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan Untuk rangka perubahan perilaku.
Sidang perdana Shopee dimulai Dari 28 Mei 2024 lalu, Didalam agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggar (“LDP”) Didalam Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) Untuk LDP.
Sidang dilanjutkan Di 11 Juni 2024 dimana Shopee Menyediakan tanggapan atas laporan yang diberikan Didalam KPPU. Di 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi Yang Berhubungan Didalam Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan Didalam Shopee.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada KPPU Di proses yang sudah berlangsung.
“Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus Memperkenalkan layanan Bagi User Di Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai Didalam masukan yang diberikan Didalam KPPU,” ujarnya.
Didalam Detail, Handhika menuturkan, Didalam adanya pakta integritas ini, Perkembangan yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai Didalam regulasi yang ada. “Shopee dan KPPU Memperoleh padanganan yang sama, yaitu bertujuan Bagi menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi Bagi User Di Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPPU Apresiasi Perdagangan Elektronik Teken Pakta Integritas