loading…
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak larangan Yang Terkait Didalam penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa Ide larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter itu tidak berpihak Ke rakyat kecil.
“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar Ke depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).
Samping Itu, aturan tersebut Berpotensi Sebagai menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu Disekitar 9 juta pedagang pasar yang berada Ke 9.000 pasar yang tersebar Ke seluruh Indonesia. Padahal, Pada ini para pedagang pasar Di Merasakan tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil. Maka, aturan Mutakhir ini dapat dipastikan Berencana menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
“Aturan ini bisa berdampak Ke Disekitar 9 juta pedagang pasar Ke seluruh Indonesia. Banyak Ke Di mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya Ke rokok. Usaha mereka yang Berencana Dari Sebab Itu taruhannya,” jelasnya.
Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon kepada pemerintah khususnya Pemimpin Negara Sebagai Menerbitkan aturan tembakau Didalam RPP Kesejaganan atau menunda pengesahan RPP Kesejaganan apabila pasal aturan larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter tetap berada Ke dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi Didalam seluruh pihak yang Yang Terkait Didalam agar aturan tembakau Ke RPP Kesejaganan tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.
“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang Berencana dirasakan Dari para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi Dari pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.
Aparsi siap mendukung upaya Pemerintah Untuk mencegah prevalensi perokok anak Melewati peningkatan Pelatihan dan sosialisasi bahaya merokok Ke anak kepada Kelompok luas Agar pemahaman Yang Terkait Didalam hal ini Lebih baik.
“Kami yakin bahwa Pelatihan merupakan Kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok Ke anak. Berbagai upaya Pelatihan bisa dioptimalkan termasuk Melewati kolaborasi Didalam kami pelaku yang berhadapan langsung Didalam konsumen Ke lapangan,” kata dia.
Aparsi melihat regulasi yang berlaku Pada ini sudah menjadi jalan Di yang baik dimana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan Dari konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat usaha Kelompok yang juga Di berjuang Mendorong gerakan ekonomi kerakyatan Melewati perdagangan Ke pasar tradisional.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Ke RPP Kesejaganan Bikin Resah Pedagang Pasar