Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-setengah

Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari. Foto/Dok

JAKARTA – Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan Terbaru-Terbaru ini resmi disahkan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi). Hal ini direspons Bersama Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo , Sri Gusni Febriasari.

Dijelaskan Di Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak Merasakan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.

Setelahnya Itu paling lama Memperoleh 3 bulan tambahan apabila terdapat Kebugaran khusus yang terjadi Di ibu atau anak yang dibuktikan Bersama surat keterangan Praktisi Medis.

Pengesahan Undang-Undang ini Memperoleh Dukungan Di berbagai pihak. Tetapi, sayangnya, Undang-Undang Yang Terkait Bersama penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan besar Di kalangan Komunitas.

Menurut Sri Gusni, Undang-Undang tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Sebagai bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak.

Tetapi, ia menilai, Undang-Undang ini terkesan masih setengah-Ditengah keberpihakannya Pada Keadilan Gender. Pasalnya, jika menilik lebih jauh, Undang-Undang tersebut terkesan Bersama Sebab Itu membebankan pengasuhan anak yang Terbaru lahir Di ibunya saja.

“Yang jelas kita tetap mendukung, ini Mungkin Saja Bersama Sebab Itu salah satu komitmen pemerintah Sebagai benar-benar bisa mengakomodir atau bisa mengakomodasi terpenuhinya hak-hak ibu dan anak,” ujar Sri, Di dihubungiSINDOnews, Kamis (4/7/2024) malam.

“Tapi yang Bersama Sebab Itu pertanyaan kita, ini undang-undangnya benar-benar mau melindungi apa cuma kaya oh yaudah setengah-setengah aja, jangan sampai undang-undang ini Bersama Sebab Itu seolah-olah pengasuhan itu tuh Bersama Sebab Itu bebannya hanya seorang perempuan aja,” sambungnya.

Pasalnya, Sri mengatakan, Undang-Undang tersebut masih terlalu fokus Pada pemberian cuti melahirkan kepada perempuan. Padahal, Di masa-masa kehamilan hingga melahirkan, perempuan juga butuh figur seorang suami Sebagai membantunya mengasuh sang anak.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-setengah