PPLN Den Haag Korban Asusila Hasyim Asy’ari Bukan Diplomat Indonesia

Juru Bicara Kemlu, Roy Rolliansyah Soemirat membantah, PPLN Den Haag, Belanda yang menjadi korban asusila Hasyim Asyari, merupakan diplomat Indonesia. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) , Roy Rolliansyah Soemirat membantah, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang menjadi korban Asusila Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara nonaktif, Hasyim Asy’ari , merupakan diplomat Indonesia.

Kata Roy, sosok Pewarna juga bukan merupakan pegawai Kemlu maupun KBRI Den Haag. “Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” kata Roy Di keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Roy mengatakan, Pewarna adalah warga Negeri Indonesia yang tinggal Di Belanda. Lalu Di Di kejadian asusila tersebut Pewarna merupakan anggota PPLN Den Haag.

“Anggota PPLN biasanya terdiri Bersama unsur Perwakilan RI dan Komunitas Indonesia Di Negeri setempat,” tuturnya.

Diberitakan Sebelumnya Itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari Bersama jabatan Ketua merangkap Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila Di Pewarna, Anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Di sidang Peristiwa Pidana dugaan Kartu Merah Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP) Bersama terlapor Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari Di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama pengadu. “Dua, Memberi Pembatasan pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Penyelenggara Pemungutan Suara terhitung Dari putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Di ruang Pertemuan utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Ri Jokowi Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Pengawas Pemungutan Suara mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPLN Den Haag Korban Asusila Hasyim Asy’ari Bukan Diplomat Indonesia