Hasyim Asy’ari Diberhentikan Karena Itu Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara, Istana Berencana Tindak Lanjuti Di Keppres

Istana menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Yang Terkait Di pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara). Foto/SINDOnews

JAKARTAIstana menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Yang Terkait Di pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara). Pihaknya Berencana segera menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.

“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani Kartu Merah kode etik Di penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Koordinator Staf Khusus Ri Ari Dwipayana Di keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Ari mengatakan bahwa Istana Berencana menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut Di menerbitkan Keputusan Ri (Keppres).

“Mengenai Hukuman Politik pemberhentian tetap Untuk Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari Di DKPP Berencana ditindaklanjuti Di penerbitan Keputusan Ri,” kata Ari.

Pemerintah, kata Ari, memastikan bahwa Pemungutan Suara Lokal Serentak 2024 Berencana berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim Di jabatan Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara.

“Pemerintah memastikan Pemungutan Suara Lokal serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, Sebab terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu Untuk mengisi kekosongan anggota Penyelenggara Pemungutan Suara,” jelas Ari.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Di jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara).

Hal ini menjadi putusan DKPP Di sidang putusan Yang Terkait Di Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di Pengadu.

“Dua, Menyediakan Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito Ke Ruang Pertemuan Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Ri RI Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Diberhentikan Karena Itu Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara, Istana Berencana Tindak Lanjuti Di Keppres