Hasyim Asy’ari Dicopot Di Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi II Wakil Rakyat Bicara Penggantinya

Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asyari (Ditengah) didampingi jajaran komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Menyediakan keterangan pers Yang Terkait Di pemberhentian dirinya Di sidang putusan dugaan Pelanggar KEPP Dari DKPP Ke Gedung Penyelenggara Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO

JAKARTA Komisi II Wakil Rakyat bakal menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) yang memberhentikan Di tetap Hasyim Asy’ari Di jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum). Hasyim Asy’ari dicopot Di jabatannya Yang Terkait Di Tindak Kejahatan asusila.

“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum dan sebagai anggota Penyelenggara Pemilihan Umum, maka ya sesegera Mungkin Saja, kami Berencana rapatkan Ke Komisi II,” kata Wakil Ketua Komisi II Wakil Rakyat Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Junimart menjelaskan, pihaknya Berencana Menyoroti Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Terbaru yang meraih suara terbanyak. Di pengangkatan komisioner Terbaru, ia menilai tak perlu Mengadakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Sebagai Kandidat Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan Di anggota, tentu yang Berencana naik itu adalah nomor urut ya, suara terbanyak yang Sebelumnya Itu. Karena Itu nggak perlu fit and proper test lagi. Karena Itu siapa nomor urut Ke bawah yang anggota Penyelenggara Pemilihan Umum yang dulu ya, itu yang naik,” katanya.

Sebagai diketahui, DKPP memberi Hukuman Politik pemecatan kepada Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila Di Anggota PPLN berinisial CA. Hukuman Politik dijatuhkan Di sidang putusan Yang Terkait Di Perkara Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Di anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu (3/7/2024). Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di pengadu.

DKPP juga meminta Ri Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari Sebelum putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dicopot Di Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi II Wakil Rakyat Bicara Penggantinya