Serikat Buruh Banten Tolak Inisiatif Tapera

Serikat buruh Hingga Banten menolak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Istimewa

JAKARTA – Serikat buruh Hingga Banten menolak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Mereka juga menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK).

Penolakan itu dibahas mereka Untuk Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Lembaga Kerja Sama Tripartit Lokasi (LKS Tripda) Provinsi Banten Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Hingga Gedung Hotel Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (2/7/2024).

Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten Dedi Sudarajat menuturkan, penolakan Aturantertulis P2SK dan PP Tapera tersebut merupakan hasil Didalam FGD yang disepakati Dari perwakilan Alat organisasi buruh se-Provinsi Banten. Dedi juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah KSPSI Provinsi Banten ini mengatakan, hasil pembahasan FGD ini Akansegera menjadi rekomendasi Sebagai para stakeholder.

“Ya kita tadi sampaikan buat rekomendasi tadi ditandatangani Dari seluruh peserta yang hadir, nanti rekomendasi itu kita sampaikan kepada Lembaga Legis Latif RI, Pemimpin Negara, Pembantu Pemimpin Negara Keuangan, Pembantu Pemimpin Negara PUPR, Menaker, LKS Tripartit nasional,” ujarnya.

FGD juga digelar Sebagai menyusun langkah-langkah Sebelumnya PP turunan Didalam Aturantertulis P2SK terbit, serta membuat kajian Yang Berhubungan Didalam dampaknya Bagi pekerja peserta Inisiatif JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelahnya kita kaji bersama Lewat FGD kami buruh se-Banten sepakat menolak Undang-Undang P2SK tersebut, Lantaran undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta Inisiatif Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dedi.

Dia mengungkapkan, terbitnya PP Tapera Memperoleh sorotan penting Didalam berbagai organisasi buruh Hingga Banten. Dia membeberkan, buruh menganggap Tapera sebagai Inisiatif paksaan yang merugikan para buruh.

“Dari Sebab Itu saya tegaskan kalau pemerintah masih terus menzalimi kaum buruh, saya pastikan seluruh Alat serikat buruh se-Banten Akansegera melakukan Unjuk Rasa besar penolakan dan membatalkan Aturantertulis P2SK dan Tapera,” tegasnya.

Sambil Itu, Anggota LKS Tripda Banten Afif Johan mengungkapkan, pihaknya menolak Aturantertulis P2SK terutama Di Bab tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Aturantertulis P2SK ini memang ditolak Lantaran Bab JHT ini nantinya Didalam ada Aturantertulis P2SK itu ada dua akun, ada akun tetap dan ada akun tambahan, Sambil Kepuasan ketenagakerjaan Hingga Indonesia ini belum ideal,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Serikat Buruh Banten Tolak Inisiatif Tapera