Soroti Perkara Hukum Hukum Kematian Bocah 13 Tahun Di Padang, Partai Perindo: Kasusnya Harus Tuntas!

Partai Perindo menyoroti Perkara Hukum Hukum kematian seorang bocah 13 tahun, AM Di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Perkara Hukum Hukum kematian seorang bocah 13 tahun, AM Di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat masih Karena Itu perhatian publik. Polda Sumbar Malahan menegaskan penyelidikan Perkara Hukum Hukum tewasnya AM masih terus berlanjut.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Perindo Pada Eksternal Virdian Aurellio turut menyoroti Perkara Hukum Hukum kematin AM dan Merangsang institusi Polri Sebagai mengusut tuntas Perkara Hukum Hukum tersebut. Virdian menjelaskan kepolisian harus melek Bersama Penilaian publik dan menyelesaikan Perkara Hukum Hukum ini.

“Kepolisian harus peka Di Penilaian publik itu. Karena Itu sembari kasusnya harus dijalankan secara tuntas, satu sisi secara institusi Polri harus berbenah secara total,” ungkap Virdian Di dihubungi, Rabu (3/7/2024).

Virdian mengatakan Perkara Hukum Hukum ini bukan yang pertama bahwa ada rekayasa-rekayasa yang melibatkan anggota polri. Sebagai itu, penyelidikan yang tuntas dan terus berlanjut masih harus digencarkan institusi Polri.

Virdian menegaskan Partai Perindo pun Merangsang Polri Sebagai menindak hal ini Bersama tegas. Ia mengatakan Partai Perindo selalu menjadi Pada yang Berencana Merangsang reformasi Polri atas Perkara Hukum Hukum ini dilakukan secara tuntas dan cepat

“Partai Perindo itu berdiri bersama publik dan kami tentu saja punya visi besar kalau kami duduk Di Legislatif yang bersangkutan Bersama hal ini,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soroti Perkara Hukum Hukum Kematian Bocah 13 Tahun Di Padang, Partai Perindo: Kasusnya Harus Tuntas!