Bisnis  

Kecam Pengurangan Tenaga Kerja Massal Karyawan Tekstil, Buruh Bakal Kembali Unjuk Rasa 8 Juli Besok

Buruh yang gusar lantaran maraknya Unjuk Rasa Pengurangan Tenaga Kerja massal khususnya Ke industri tekstil, memastikan Berencana kembali turun Unjuk Rasa Ke 8 Juli 2024 mendatang. Foto/Dok

JAKARTAUnjuk Rasa buruh yang menuntut pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, belum menuai hasil yang diharapkan. Para massa buruh yang gusar lantaran maraknya Unjuk Rasa Pemutusan Hubungan Kerja atau Pengurangan Tenaga Kerja massal khususnya Ke industri tekstil , memastikan Berencana kembali turun Unjuk Rasa Ke 8 Juli 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Dari Ketua Umum SPN (Serikat Pekerja Nasional), Iwan Kusmawan selepas melakukan audiensi Didalam Skuat perwakilan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Iwan mengatakan, hasil Di audiensi tersebut belum Merasakan kepastian yang diharapkan.

“Kami sampaikan sekali lagi, kami Ke tanggal 8 Juli nanti Berencana datang kembali Hingga Kemendag Sebagai menyuarakan Permintaan kami,” ujar Iwan Di ditemui selepas audiensi, Rabu (3/7/2024).

Iwan mengungkapkan, terdapat Skuat perwakilan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan telah mencatat beberapa masukan yang disampaikan Dari perwakilan massa Unjuk Rasa buruh. Ia mengatakan, jika respons Kemendag masih sama saja, yakni Pengurangan Tenaga Kerja massal masih terjadi, maka pihaknya Berencana membawa para pekerja yang menjadi korban Pengurangan Tenaga Kerja tersebut.

“Kita Berencana bawa para buruh yang Ke-Pengurangan Tenaga Kerja kesini (Kemendag), kita Berencana perlihatkan kepada pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden bahwa ini lho dampak Di Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Iwan.

“Dimana para pekerja yang Ke-Pengurangan Tenaga Kerja, pabriknya juga tutup, dan silahkan sekarang saya Berencana kembalikan kepada pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden Lantaran sudah menandatangani regulasi tersebut,” lanjut Iwan.

Didalam Detail, Iwan menyampaikan, pertemuan tersebut Menyoroti permohonan buruh agar mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang ditengarai menjadi biang keladi Pengurangan Tenaga Kerja massal buruh tekstil Di ini. Akan Tetapi demikian, Iwan mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan audiensi yang sia-sia.

“Pemerintah Melewati perwakilan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan, meyakini betul Permendag 8 Tahun 2024 ini tidak Mungkin Saja dicabut. Mereka meyakini kalau Permendag itu dicabut, maka Produk Impor menjadi terbebani,” jelas Iwan kepada wartawan Ke kompleks Kemendag RI.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kecam Pengurangan Tenaga Kerja Massal Karyawan Tekstil, Buruh Bakal Kembali Unjuk Rasa 8 Juli Besok