Deretan Dosa Etik Hasyim Asy’ari Sebelumnya Dipecat Bersama Ketua Lembaga Negara

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) memutuskan Memutuskan Pembatasan pemberhentian tetap Sebagai Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara). Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) memutuskan Memutuskan Pembatasan pemberhentian tetap Sebagai Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara). DKPP Berkata Hasyim terbukti melakukan asusila Pada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Adapun putusan DKPP dibacakan Untuk sidang hari ini Yang Terkait Bersama Perkara Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama pengadu.

“Dua, Memutuskan Pembatasan pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Lembaga Negara terhitung Dari putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Ke ruang Diskusi utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Putusan etika itu bukan yang pertama Pada Hasyim. Berikut deretan Pembatasan etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:

1. Pembatasan Peringatan Keras Yang Terkait Bersama KEPP

DKPP pernah Memutuskan Pembatasan Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Sebab terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP). Pembatasan tersebut dibacakan Untuk sidang pembacaan putusan Ke Ruang Sidang DKPP Ke Jakarta, Rabu (3/4/2023).

Untuk Perkara Pidana ini, Hasyim merupakan teradu Untuk dugaan Kartu Peringatan KEPP Perkara Pidana nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP Untuk Perkara Pidana ini juga Memutuskan Pembatasan Pemberhentian Tetap Bersama jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Komunitas Lembaga Negara Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto Untuk Perkara Pidana nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.

Di itu sidang putusan DKPP dipimpin Dari Heddy Lugito dan didampingi tiga anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

2. Mangkir Bersama MoU 7 Perguruan Tinggi, Pilih Berjalan bareng Wanita Emas

Pembatasan Peringatan Keras Terakhir juga pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari Sebab mangkir Bersama penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Bersama tujuh perguruan tinggi Ke Yogyakarta. Hasyim pilih Berjalan bareng Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.

Hasyim menjadi pihak teradu Untuk Perkara Pidana 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Pembatasan tersebut dibacakan Untuk sidang pembacaan putusan yang digelar Ke Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).

“Memutuskan Pembatasan Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Lembaga Negara RI terhitung Dari putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

DKPP Berkata Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi Ke Bersama Jakarta Ke Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) Ke 18 Agustus 2022. Tiket perjalanan ditanggung Dari Hasnaeni menggunakan maskapai Citilink.

Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah Ke sejumlah tempat Ke Yogyakarta. Padahal Ke 18-20 Agustus 2022, Hasyim Memiliki agenda resmi selaku Ketua Lembaga Negara yakni Berpartisipasi Untuk penandatangan MoU Bersama tujuh perguruan tinggi Ke Yogyakarta.

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah Ke luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang Lagi mengikuti proses pendaftaran Organisasi Politik peserta Pemungutan Suara Rakyat 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Di membacakan pertimbangan putusan.

Pertemuan itu Disorot Berpotensi Sebagai menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Dari Hasyim Asy’ari selaku Ketua Lembaga Negara Bersama kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi Bersama Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif Melewati WhatsApp berbagi kabar Ke luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan Bersama Teradu Ke Pengadu II ‘Bersama Lembaga Negara, kita Senang. Bersama Ketua Lembaga Negara, saya Senang’. Percakapan Bersama Teradu Ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat terbukti melanggar prinsip profesional Bersama melakukan komunikasi yang tidak patut Bersama Kandidat peserta Pemungutan Suara Rakyat. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy’ari Sebelumnya Dipecat Bersama Ketua Lembaga Negara