Tolak Pembahasan RUU POM, Menkes Kena Semprot Anggota Lembaga Legis Latif

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kena semprot Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif Irma Suryani Chaniago. Foto/TV Legislatif

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin Mengungkapkan bahwa substansi materi Yang Terkait Di Rancangan Undang-Undang Pengawasan Perawatan dan Makanan (RUU POM) secara keseluruhan telah diatur secara komprehensif Untuk regulasi lain. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang disusun Di metode Omnibus, dan peraturan pelaksanaannya.

“Agar pemerintah merasa tidak perlu diatur secara tersendiri,” ungkap Menkes Untuk Diskusi Kerja bersama Komisi IX Lembaga Legis Latif, Selasa (2/7/2024).

Sebelumnya Itu, telah terkumpul Daftar Inventaris Masalah (DIM) Yang Terkait Di RUU POM sebanyak 793 DIM. Di kesempatan itu, Menkes merinci sangat detail Yang Terkait Di substansi yang dimaksudnya.

Pernyataannya itu pun secara tidak langsung menjadi alasan pihaknya melakukan penolakan pembahasan Yang Terkait Di RUU POM. Menkes memulai Di Nilai bahwa Untuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan telah diatur substansi mengenai sediaan Medis-Obatan, alat Kesejaganan, perbekalan Kesejaganan yang memuat Syarat mengenai penggolongan Perawatan dan Perawatan bahan alam, standar, persyaratan, pembuatan, produksi, dan peredaran.

Demikian juga berkaitan Di substansi atau materi pengawasan Perawatan dan Makanan, kata Menkes, itu telah menjadi Pada yang diatur Untuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, khususnya Untuk bab yang mengatur mengenai upaya Kesejaganan, perbekalan Kesejaganan, dan ketahanan kefarmasian, serta alat Kesejaganan.

Untuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan juga telah diatur Syarat mengenai Ketahanan Pangan olahan yang menjadi salah satu subjek Untuk pengaturan RUU POM, Ditengah lain mengenai penggolongan Ketahanan Pangan olahan, informasi produk, peredaran Ketahanan Pangan olahan, serta Eksperimen dan Pembaruan Ketahanan Pangan olahan.

“Berkenaan Di substansi perizinan usaha yang dimuat Untuk RUU POM, itu telah diatur juga Untuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang disusun Di metode Omnibus secara komprehensif termasuk perizinan sektor Perawatan dan Makanan, serta Syarat mengenai pengawasan dan Pembatasan,” papar Menkes.

Samping Itu, berkaitan Di tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha Yang Terkait Di kegiatan usaha Perawatan dan Makanan, juga telah diatur Untuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berkaitan kelembagaan, Badan Pengawas Perawatan dan Makanan Di ini sebagai pengejawantahan Di hak prerogatif Ri Untuk menjalankan pemerintahan telah dibentuk BPOM sebagai lembaga pemerintah non-kementerian Lewat peraturan Ri Nomor 80 Tahun 2017 yang dilengkapi Di desain organisasi Untuk penguatan dan akselerasi pengawasan Perawatan dan Makanan secara optimal.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Menkes, maka keberadaan BPOM Akansegera mampu Merangsang penguatan dan akselerasi pengawasan Perawatan dan Makanan secara optimal dan paripurna, serta menjadi bukti bahwa pemerintah sangat concern Untuk Menyediakan perlindungan Untuk Komunitas Pada Standar, mutu, dan keterjangkauan Perawatan dan Makanan.

Samping Itu, bidang tugas pengawasan Perawatan dan Makanan yang bersifat lintas sektor, yang membutuhkan adanya kolaborasi dan sinergi juga telah diterbitkan instruksi Ri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Perawatan dan Makanan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tolak Pembahasan RUU POM, Menkes Kena Semprot Anggota Lembaga Legis Latif