Ini Alasan KPK Belum Kembalikan Barang Dagangan-Barang Dagangan Hasto PDIP yang Disita Penyidik

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Menyediakan keterangan kepada wartawan Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan ( KPK ) Mengungkapkan penyidik belum mengembalikan Bacaan catatan milik Sekretaris Jenderal Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto . Penyitaan Bacaan catatan itu ketika Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi Untuk Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan yang menyeret buronan Harun Masiku (HM) Di 10 Juni 2024.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih melakukan analisa Yang Berhubungan Bersama Barang Dagangan yang disita tersebut.

“Semua alat bukti yang disita Dari teman-teman penyidik, penyidik Memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan Lewat dokumen yang disita maupun Barang Dagangan bukti elektronik, itu nanti Akansegera dilakukan analisa,” kata Tessa kepada wartawan Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).

Tessa menjelaskan, jika Barang Dagangan yang disita didapati petunjuk yang kuat, maka Akansegera digunakan Di Perkara Pidana tersebut. Jika tidak ada, maka Akansegera dikembalikan. “Seandainya sama sekali tidak ada kaitan Bersama Perkara Pidana yang Lagi ditangani tentunya Akansegera dapat dikembalikan lagi,” ujarnya.

Menurut Tessa, jika Barang Dagangan yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik. “Dari Sebab Itu kalau memang tidak atau belum dikembalikan Pada ini berarti masih digunakan Dari penyidik Untuk rangka pembuktian Perkara Pidana atau seputar Perkara Pidana tersebut Bagi mencari Dugaan Pelaku HM,” ucapnya.

Sebelumnya, Skuat Pengacara Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Berhubungan Bersama perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Bacaan catatan dan HP Pada memeriksa Hasto sebagai saksi Peristiwa Pidana Harun Masiku.

“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Di mana Di Untuk petitum kami, kami meminta agar Bacaan milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Bersama Harun Masiku,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Bersama bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Agar mengajukan gugatan Bagi Merasakan keadilan.

“Bacaan partai yang dirampas itu Yang Berhubungan Bersama Bersama strategi politik Bersama PDI Perjuangan, Bersama pemenangan Pemilihan Kepal Adaerah yang Akansegera datang dan juga Yang Berhubungan Bersama Bersama muruah partai, kedaulatan partai, Di mana kami keberatan ketika Bacaan tersebut ikut diambil,” tuturnya.

Ronny mempertanyakan alasan Bacaan itu disita. Dia menegaskan Bacaan tersebut tidak Yang Berhubungan Bersama Bersama Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Dari kader PDIP Di seluruh Indonesia.

“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Sebab Bacaan tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Alasan KPK Belum Kembalikan Barang Dagangan-Barang Dagangan Hasto PDIP yang Disita Penyidik