KPK Sita Uang Rp22 Miliar Milik Mantan Bupati Langkat Terbit Wacana Perangin Angin

Mantan Bupati Langkat Wacana Perangin Angin memakai rompi tahanan KPK ditahan usai menjalani pemeriksaan Ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ke Selasa (18/1/2022) malam. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan ( KPK ) menyita uang senilai Rp22 miliar milik mantan Bupati Langkat, Terbit Wacana Perangin Angin.Uang tersebut diduga Yang Berhubungan Di Di dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan pengadaan Produk Internasional dan jasa Ke Kabupaten Langkat.

“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Tessa menyebut uang yang disita itu disimpan Ke rekening atas nama Individu Terduga Ke sebuah bank umum Lokasi. Rekening itu telah diblokir Sebelum 2022 lalu.

Baca Juga: Terjaring OTT , Bupati Langkat Terbit Wacana Perangin Cs Langsung Ditahan KPK
Penyitaan uang tersebut merupakan Pembuatan Di Perkara Pidana penyidikan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan yang berawal Di kegiatan tangkap tangan Pada Individu Terduga Ke januari 2022.

Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Memutuskan hukuman sembilan tahun penjara Pada Terbit Wacana Perangin Angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto Mengungkapkan, terdakwa Terbit Wacana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah Memperoleh suap Yang Berhubungan Di proyek pekerjaan Ke Kabupaten Langkat tahun 2021.

“Mengungkapkan terdakwa satu Terbit Wacana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Djuyamto Pada membacakan amar putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

“Memutuskan pidana penjara Pada terdakwa I Terbit Wacana Perangin Angin Di sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan,” imbuhnya.

Lalu, banding yang diajukan terdakwa Terbit Wacana Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA) . Untuk putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit Di 9 tahun menjadi 7,5 tahun. MA meminta putusan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.

“Terdakwa I Terbit Wacana Perangin Angin Di pidana penjara Di 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti Di bulan kurungan,” tulis putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Uang Rp22 Miliar Milik Mantan Bupati Langkat Terbit Wacana Perangin Angin