Jakarta –
Pembantu Pemimpin Negara Keadaan Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Perawatan dan Minuman (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum Hingga sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Keadaan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun Didalam metode omnibus law.
“Agar pemerintah merasa tidak perlu diatur secara sendiri,” buka Menkes Di Diskusi kerja Komisi IX Wakil Rakyat RI, Selasa (2/7/2024).
Penolakan ini disebutnya bukan tanpa alasan. Menkes merinci, Di Perundang-Undangan No 17 Tahun 2023 tentang Keadaan, juga sudah diatur Yang Berhubungan Didalam ketersediaan Pharma, alat Keadaan, perbekalan Keadaan yang memuat Syarat mengenai penggolongan Perawatan, Perawatan bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran.
Begitu pula Didalam kajian peraturan pengawasan Perawatan dan Minuman. Di Perundang-Undangan yang sama, sudah diatur upaya Keadaan, sampai ketahanan kefarmasian. Sambil Itu hal yang berkaitan Didalam proses perizinan pelaku usaha yang dimuat Di DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili Hingga Perundang-Undangan Nomor 6 Ciptaker.
“Secara komprehensif diatur Hingga sana, termasuk perizinan sektor Perawatan dan Minuman serta Syarat mengenai masa dan Pembatasan,” terang Menkes.
Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah Sebelum 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Perawatan dan Minuman sebagai lembaga non kementerian Melewati regulasi peraturan Pemimpin Negara. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah Di perlindungan Komunitas Yang Berhubungan Didalam Perawatan dan Minuman.
Diskusi berlanjut ‘panas’, banyak anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI yang melayangkan Keluhan Masyarakat kepada Menkes. Menuding pihaknya arogan lantaran langsung Menyediakan penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.
Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail Yang Berhubungan Didalam substansi antar Kementerian Keadaan RI dan Wakil Rakyat.
“Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang sudah kita ajukan, ini belum dibahas kok sudah dihapus, ini arogansi yang luar biasa menurut saya, ini penghinaan kepada Wakil Rakyat, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu,” tuding Irma Chaniago Didalam Fraksi Gerindra, Selasa (2/7/2024).
“Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu,” lanjutnya.
Anggota Komisi IX Wakil Rakyat lain, Saleh Daulay juga Menyediakan tanggapan yang tidak jauh berbeda. Dirinya meminta Kemenkes RI sepenuhnya menjelaskan berapa banyak hal Di DIM memang bersinggungan Didalam regulasi eksis lain.
Dewi Asmara ikut buka suara. Anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI Didalam fraksi Golkar, mengaku heran lantaran Di Diskusi Sebelumnya Itu Kemenkes RI belum Menyediakan DIM lengkap, Sambil Itu Ke kesempatan Diskusi kedua Hingga Selasa (2/7) lebih Didalam 100 DIM dihapus.
“Ini maksudnya apa? Seperti dagelan srimulat saja, ya bercanda,” sorotnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Panas! Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Perawatan dan Minuman, Wakil Rakyat Berang