—
Keikutsertaan BPJS Kesejaganan dan JKN menjadi syarat Sebagai memperpanjang SIM A, B dan C Untuk uji coba mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.
Ada tujuh Area provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM Didalam syarat pemegang BPJS aktif yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat tersebut diatur Ke Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini adalah tindak lanjut Didalam Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional. Tujuannya Sebagai Meningkatkan jumlah User JKN.
Pada ini, Disekitar 63 juta Didalam 270,4 juta peserta tercatat Memiliki status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan kartu BPJS Kesejaganan Akansegera menjadi syarat Pada Komunitas hendak memperpanjang SIM.
Bukti kepesertaan itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Didalam petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Area.
“Pertama Untuk yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Lewat kanal layanan WA BPJS Kesejaganan 08118165165. Untuk yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Didalam NIK,” ujarnya kepada wartawan Ke Juni lalu.
Jika status BPJS Kesejaganan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Didalam Komunitas. Tetapi SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya Komunitas Akansegera diminta Sebagai Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Langkah rehab/cicilan iuran BPJS.
“Sebagai nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Di BPJS,” jelasnya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi Sesudah proses pengecekan BPJS Kesejaganan selesai:
Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama Didalam fotokopinya
– Melampirkan KTP dan fotokopi
– Surat keterangan sehat Didalam Ahli Kebugaran yang bermitra Didalam Satpas tersedia pula Didalam lakukan tes Kesejaganan Di Satpas, Simling, atau SIM corner. Sebagai perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh Lewat situs atau Gadget Lunak e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi Sesudah ikuti uji tes secara langsung Di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan Didalam daring ePPsi SIM atau Gadget Lunak ePPSi SIM.
– Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung Pada Melakukan Kunjungan Di Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi Didalam situs
Sebelumnya Mabes Polri Akansegera menerapkan aturan Mutakhir yang mewajibkan BPJS Kesejaganan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024