Wisata  

Asyik! Tak Lama Lagi Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK



Jakarta

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk Internasional menjanjikan mengurus dan membuat paspor bakal lebih mudah. Nantinya, Komunitas tidak perlu lagi membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ditjen Perpindahan Penduduk Internasional Silmy Karim mengatakan Akansegera segera mengintegrasikan sistem Perpindahan Penduduk Internasional Didalam Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Karenanya, beberapa syarat dokumen fisik Sebagai pengurusan paspor Akansegera dihapuskan.

“Di Di kita Akansegera menghubungkan Di [sistem] Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Internasional Didalam Dukcapil Agar beberapa syarat yang Di ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” kata Silmy seperti dikutip Untuk akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (@kemenkumhamri), Kamis (27/6/2024).


[Gambas:Instagram]

Ya, Pada ini KTP dan KK adalah sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa s

ecara fisik Didalam pemohon paspor ketika ingin melakukan proses foto dan wawancara Di Kantor Perpindahan Penduduk Internasional.

Tak hanya KTP dan KK, akta kelahiran, Bacaan nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah pun juga diperlukan sebagai persyaratan pembuatan paspor.

Mengutip Untuk laman resmi Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Yogyakarta, sederet dokumen tersebut diperlukan Sebagai mencocokkan data yang diajukan Didalam pemohon Didalam data yang tercantum Di dokumen kependudukannya, memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan, alasan Keselamatan, hingga persyaratan internasional.



Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Asyik! Tak Lama Lagi Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK