Direktur Komunikasi dan Bimbingan User Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto (Ditengah) Di Press Tour Kemenkeu Ke kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024). Foto/Puguh Hariyanto
Melihat Kepentingan geoekonomi dan geostrategis tersebut, pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas, yaitu kawasan perdagangan bebas /free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Keputusan ini diharapkan mampu menjadi katalis Di peningkatan volume Penanaman Modal Asing Ke Area ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan User Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Kementerian Keuangan, Lewat Bea Cukai , turut Memberi insentif fiskal dan prosedural Untuk dua kawasan berfasilitas tersebut. Selain Untuk Memikat Penanaman Modal Asing dan Memperbaiki daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai Di pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance.
”Insentif tersebut diharapkan dapat Memangkas hambatan Penanaman Modal Asing, serta Merangsang geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor Perkembangan ekonomi, Untuk mencapai cita-cita pemerintah Di mewujudkan stabilitas perekonomian nasional,” kata Nirwala Ke Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024).
Menurut Nirwala, kawasan bebas Batam ditetapkan Ke 2007 Lewat PP No 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi Ke Januari 2009. Tujuan pembentukannya Merangsang kegiatan lalu lintas Perdagangan Antar Negara yang mendatangkan devisa Untuk Negeri serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar Untuk Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan Memperbaiki kepariwisataan dan penanaman modal baik Foreign maupun Di negeri.
Kawasan bebas Ke Area Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Mutakhir. Ke kawasan tersebut, berbagai sektor Merasakan perkembangan yang pesat, seperti industri Pabrik, elektronik, galangan kapal, Perjalanan Hingga Luarnegeri, dan Ekspedisi.
“Untuk kawasan bebas, kami Memberi insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Retribusi Negara Di rangka Produk Impor (PDRI) atas pemasukan Produk Internasional Didalam luar negeri Hingga kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan Produk Internasional Didalam Area domestik lain Hingga Di kawasan bebas. Adapun Untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan Penanaman Modal Asing dan perijinan Melakukanupaya satu pintu Lewat Badan Pengusahan Batam (BP Batam),” jelasnya.
Kawasan berfasilitas lainnya Ke Area Batam, yakni KEK merupakan kawasan Didalam batas tertentu Di Area hukum Indonesia yang ditetapkan Untuk Mengadakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Tujuan pembentukan KEK mempercepat pembangunan perekonomian Ke kawasan-kawasan strategis tertentu Untuk pembangunan perekonomian nasional dan menjaga Kesejaganan pembangunan ekonomi Ke setiap Area Di kesatuan perekonomian nasional.
Di ini, Ke Area Batam terdapat tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak Ke Kecamatan Nongsa. KEK ini Memiliki tema kegiatan usaha Ke antaranya produksi dan pengolahan; Ekspedisi dan distribusi; Studi, ekonomi digital, dan Pembaruan Ilmu Pengetahuan; serta ekonomi lain.
Kedua, KEK Nongsa ditetapkan 2021 dan terletak Ke Area utara Kecamatan Nongsa. KEK ini Memiliki tema kegiatan usaha Studi, ekonomi digital, dan Pembaruan Ilmu Pengetahuan; Perjalanan Hingga Luarnegeri; Pembelajaran; industri kreatif; dan ekonomi lain. Ketiga, KEK Tanjung Sauh yang ditetapkan tahun 2024 dan terletak Ke Area utara Kecamatan Nongsa. KEK ini Memiliki tema kegiatan usaha produksi dan pengolahan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dua Kawasan Perdagangan Bebas dan KEK, Dorong Peningkatan Penanaman Modal Asing Ke Batam