Perputaran Uang Caleg hingga Parpol Di Pemilihan Umum 2024 Capai Rp80 Triliun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan perputaran uang Di Pemilihan Umum 2024 mencapai Rp80 triliun. Foto/TV Dewan

JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan perputaran uang Di Pemilihan Umum 2024 mencapai Rp80 triliun. Hal ini dilaporkan Ivan Untuk Pertemuan bersama Komisi III Lembaga Legis Latif, Kompleks Dewan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

“Pada periode Januari 2023 sampai Di Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk Informasi keuangan Yang Terkait Di Di Pemilihan Umum 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/Kandidat legislatif/incumbent/pejabat aktif Di nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064,” kata Ivan.

Ivan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan temuan itu kepada sejumlah eksternal. Sebanyak 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK).

“Lalu, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri, 1 informasi disampaikan kepada OJK, 3 informasi disampaikan kepada BIN, 1 informasi disampaikan kepada Bais TNI, 1 informasi kepada Penyelenggara Pencoblosan Suara, dan 39 informasi disampaikan kepada Badan Pengawas Pencoblosan Suara,” ujarnya.

Dia menuturkan, PPATK berkomitmen Untuk upaya menciptakan Pemilihan Umum yang bebas, rahasia, jujur, dan adil. Supaya, data tersebut dipaparkan.

Ivan juga menjabarkan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlunya evaluasi Pada Syarat mengenai dana Sosialisasi Politik Pemilihan Umum berikut Pembatasan Untuk peserta Pemilihan Umum yang melanggar Syarat tersebut.

Kedua, perlunya penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Sosialisasi Politik (RKDK) Pada pemilihan umum legislatif yang Pada ini hanya diwajibkan Untuk pemilihan umum Kepala Negara dan wakil Kepala Negara.

“Tiga, perlu adanya Syarat mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan Dari Kandidat tetap atau Kandidat yang mewakili,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perputaran Uang Caleg hingga Parpol Di Pemilihan Umum 2024 Capai Rp80 Triliun