Kuasa Hukum Pegi Minta Menko Polhukam Tegur Polda Jabar Sebab Absen Praperadilan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Kemenko Polhukam), Selasa (25/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

JAKARTA – Kuasa Hukum Pegi Setiawan , Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan ( Kemenko Polhukam ), Selasa (25/6/2024). Dia meminta Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar menegur Polda Jawa Barat Sebab mangkir Pada persidangan praperadilan Pegi Ke PN Bandung.

“Tujuan saya Ke sini, satu saya mau ketemu Pejabat Tingginegara Politik Hukum dan Perlindungan, kebetulan Pejabat Tingginegara ini kan dia Ketua Kompolnas, saya menyampaikan Ke sini saya minta agar menegur Polda Jabar,” kata Marwan kepada wartawan Ke Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Marwan meminta agar Menko Polhukam menegur Polda Jabar Sebab tak hadir Untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan Untuk kasis Vina Cirebon. Marwan menegaskan Peristiwa Pidana Pegi itu merupakan Peristiwa Pidana yang serius.

“Kemarin kan sidang praperadilan pertama, tidak hadir, kenapa tidak hadir? Kan harus serius, Perkara Pidana ini kita harus serius, bukan kita Ke praperadilan itu bukan masalah Mendominasi atau kalah, ini kan mempersangkakan, penahanan benar atau tidak,” ujarnya.

Ia membawa sejumlah berkas yang Ke dalamnya meminta pertemuan langsung Menko Polhukam. “Kami hanya bawa surat permohonan, permohonan yang Akansegera kami sampaikan keinginan kami. Poinnya ini intinya kita minta agar persidangan ini Untuk pihak Polda ini datang hadir, kesatria, gitu lho,” ujar Marwan.

Sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan Ke PN Bandung batal digelar Sebab termohon Polda Jabar tak hadir. Sidang hanya berlangsung beberapa puluh menit diisi Bersama Regu kuasa hukum Pegi atau pemohonan praperadilan Menunjukkan berkas.

Setelahnya itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menunggu kehadiran Polda Jabar lebih Untuk 20 menit. Akan Tetapi Sebab 20 menit berlalu Polda Jabar atau perwakilannya tak juga hadir, Eman memutuskan menunda sidang hingga Senin, 1 Juli 2024.

“Lebih Untuk 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja,” kata Eman Sulaeman Untuk sidang.

Ia Mengungkapkan, PN Bandung tidak Memiliki kepentingan apa pun Untuk persidangan itu. PN Bandung Akansegera kembali memanggil termohon Polda Jabar agar hadir Ke sidang Ke 1 Juli.

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sidang praperadilan ditunda lantaran pihak termohon Polda Jabar tidak hadir Ke persidangan. Pihaknya mengaku kecewa Bersama hal tersebut.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kuasa Hukum Pegi Minta Menko Polhukam Tegur Polda Jabar Sebab Absen Praperadilan Vina Cirebon