Alasan Keluarga Terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Ke Bareskrim

Keluarga terpidana Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eki Ke Cirebon 2016 resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren Yang Berhubungan Bersama dugaan pemberian keterangan palsu Untuk berita Peristiwa pemeriksaan (BAP) dan persidangan beberapa tahun lalu. Foto/Riana Rizkia

JAKARTA – Keluarga terpidana Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eki Ke Cirebon 2016 resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren Yang Berhubungan Bersama dugaan pemberian keterangan palsu Untuk berita Peristiwa pemeriksaan (BAP) dan persidangan beberapa tahun lalu. Pada Peristiwa Pidana tersebut terjadi, Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Adapun laporan itu telah teregister Untuk nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, Bersama pelapor atas nama Aminah, perwakilan Bersama keluarga para terpidana Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eki.

“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah. LP Yang Berhubungan Bersama Bersama kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT Ke Daerah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga Menyediakan keterangan palsu yang dibuat Ke bawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan Ke Mabes Polri, Selasa (25/6/2024) malam.

Rully mengungkapkan, alasan pelaporan tersebut Sebab Bersama keterangan Ketua RT telah membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret Untuk Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eki Bersama hukuman penjara seumur hidup.

“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan Lembaga Proses Hukum, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat Bersama tetangganya. Bahwa Ke malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada Ke Rumah Pak Pasren. Tapi Untuk kesaksian, Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” katanya.

Keterangan Ketua RT Pasren, kata Rully, juga merugikan para keluarga. Terlebih pernyataan-pernyataannya yang menyebut enam keluarga terpidana sempat meminta RT Pasren mengubah keterangan.

“Itu semua tidak benar dan Karena Itu mereka hari ini membuat laporan,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alasan Keluarga Terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Ke Bareskrim