Kepala Area Tidak Boleh Kecanduan Resep-Obatan Terlarang, Haram Hukumnya!

loading…

Pakar Hukum Narkotika Slamet Pribadi mengatakan kepala Area tidak boleh kecanduan Resep-Obatan Terlarang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Pakar Hukum Narkotika Slamet Pribadi mengatakan kepala Area tidak boleh kecanduan Resep-Obatan Terlarang. Dia menuturkan, kepala Area adalah pemimpin yang Memperoleh tanggung jawab kepada Negeri, pemerintah pusat, dan rakyat.

“Dan yang paling penting adalah bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya Di keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).

Slamet mengungkapkan, menjadi sosok kepala Area diperlukan mental yang baik dan jujur Di mengelola pemerintahan Di Area. “Karenanya dibutuhkan niat dan otak yang jernih Di Di memimpin. Ditengah niat dan perintah Didalam otak kepada seluruh tubuh harus selaras,” katanya.

Dia berpendapat, pecandu narkotika yang Merasakan kecanduan berat, diduga sering mispersepsi Di Merasakan suatu informasi, termasuk implementasinya, suka sensitif, bisa juga suka manipulatif. Sebab, lanjut dia, menurut beberapa sumber bahwa otak pecandu narkotika terganggu Dari zat Di narkotika tersebut.

“Bila seorang pemimpin Area Merasakan kecanduan narkotika, dan kebetulan Memperoleh karakter pecandu yang diduga sering manipulatif, maka model kepemimpinannya sangat membahayakan secara fisik maupun secara administratif. Yang terjadi adalah sang pemimpin Area ada kecenderungan berperilaku koruptif,” imbuhnya.

Hal itu bisa mengakibatkan Negeri, Area, dan rakyat Akansegera menderita kerugian besar. Slamet menilai Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum), Kementerian Kesejaganan, Badan Narkotika Nasional harus segera menaruh perhatian masalah ini.

“Didalam Sebelum dini para Kandidat kepala Area selain diharuskan melengkapi persyaratan administratif, asesmen harta kekayaan, politik dan lain-lain, juga harus diberikan asesmen narkotika Dari para ahli adiksi narkotika Didalam instansi yang berwenang,” ungkapnya.

Sebab, kata dia, mengelola Negeri ini bukan hanya soal administratif, hukum, dan sosial. “Tapi juga soal karakter manusia khususnya yang kecanduan narkotika. Pemangku Keputusan publik tidak boleh kecanduan narkotika, haram hukumnya,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kepala Area Tidak Boleh Kecanduan Resep-Obatan Terlarang, Haram Hukumnya!