KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Pengadaan Bantuan Sosial Kepala Negara Di 2020

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik Di mengusut Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Bantuan Sosial Kepala Negara Di 2020. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Di mengusut Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Dukungan sosial (Bantuan Sosial) Kepala Negara. Dugaan Bantuan Sosial yang dikorupsi ini terjadi Di 2020 Pada penanganan Penyebara Nmassal Covid-19.

“Ini merupakan Pembuatan Perkara Pidana distribusi Bantuan Sosial yang Terbaru diputus Di Lembaga Proses Hukum Tipikor. Ini Di rangka pengadaan Dukungan sosial Kepala Negara Yang Berhubungan Di penanganan Covid-19 Di Area Jabodetabek Di Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).

Tessa menjelaskan Tindak Kejahatan ini bersamaan Di diusutnya Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Bantuan Sosial Untuk keluarga penerima harapan. Agar, kata dia, Tindak Kejahatan ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap Di persidangan itu.

“Di Pada perjalanan penyidikan Perkara Pidana yang sudah diputus itu (Perkara Pidana Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Bantuan Sosial Untuk PKH) simultan juga penyelidikan ini dimulai berjalan,” jelasnya.

Kendati demikian, Tessa belum merinci berapa besar jumlah kerugiaan Negeri atas Tindak Kejahatan ini. Menurutnya, KPK tetap berharap melakukan recovery aset Di Perkara Pidana ini.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Pengadaan Bantuan Sosial Kepala Negara Di 2020