KPK Tetapkan Tiga Dugaan Pelaku Kejahatan Keuangan Truk Angkut Basarnas

KPK menetapkan tiga Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum pengadaan truk angkut Basarnas. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menetapkan tiga Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan lab Hingga Basarnas Ke 2012-2018. Ketiga Dugaan Pelaku tersebut langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, tiga Dugaan Pelaku ialah itu ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke yang Di itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014.

Sambil dua Dugaan Pelaku lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. “Setelahnya kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang Dugaan Pelaku yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW,” kata Asep Guntur, Selasa (25/6/2024).

Ketiga Dugaan Pelaku langsung dilakukan penahanan Pada 20 hari Hingga Didepan. Baik Max, Anjar dan William Akansegera ditahan Hingga Rumah Tahanan Cabang KPK. “Penahanan terhitung mulai hari ini, 25 Juni 2024 sampai Bersama 14 Juli 2024,” ucap dia.

Untuk laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Bangsa Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan Bangsa sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000,00) Untuk Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle 2014 Ke Badan SAR Nasional.

Atas perbuatannya, Para Dugaan Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana telah diubah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Jo Pasal 55 Ayat (1) Hingga-1 KUHP.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan Tiga Dugaan Pelaku Kejahatan Keuangan Truk Angkut Basarnas