Banding Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Minta Susunan Majelis Hakim yang Mutakhir

Ketua KPK, Nawawi Pomolango meminta agar susunan Majelis Hakim yang Sebelumnya Memberi putusan sela membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diganti. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) meminta agar Perkara Pidana gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan. Hal ini sesuai Bersama putusan Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan perlawanan Bersama KPK atas putusan sela yang diterbitkan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat.

“KPK meminta agar Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan Perkara Pidana atas nama Individu Terduga Gazalba Saleh,” ujar KetuaKPK Nawawi Pomolango, Selasa (25/6/2024).

Meski demikian, Nawawi meminta agar susunan Majelis Hakim yang Sebelumnya Memberi putusan sela membebaskan Gazalba harus diganti. Hal ini Sebagai menghindari agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terjebak Di produk hukum yang dibuatnya.

“Bersama catatan, mengganti susunan majelis terdahulu Bersama majelis hakim yang Mutakhir,” ungkapnya.

KPK juga meminta agar Gazalba kembali ditahan seiring diperintahkannya Perkara Pidana ini dilanjutkan. Sebab penahanan Pada Gazalba kini berada Untuk kewenangan hakim.

“Lalu, memerintahkan penahanan Pada Gazalba Saleh. Bersama Sebab Itu penahanan Individu Terduga ini adalah sudah Di Untuk tahapan penahanan majelis hakim, Bersama Sebab Itu kamj hanya bisa berharap Untuk penanganan kembali, status tahanan itu kembali dilekatkan Di majelis hakim,” tandasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Memperoleh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang Tindak Kejahatan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut Ke tahap pembuktian pokok Perkara Pidana.

Belakangan, Lembaga Proses Hukum Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK Di intinya meminta agar sidsng Tindak Kejahatan Gazalba kembali dilanjutkan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Banding Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Minta Susunan Majelis Hakim yang Mutakhir