Virgoun bersama PA dan B, resmi ditetapkan sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan penyalahgunaan Psikotropika jenis sabu. Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat. Foto/Instagram Virgoun
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Dari Regu Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun , PA, dan B Akansegera menjalani rehabilitasi Hingga Fasilitas Medis Ketergantungan Terapi (RSKO) Jakarta Pada tiga bulan.
“Pada para ketiga Individu Terduga kita tetapkan Didalam persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, Perundang-Undangan RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 Bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” kata Syahduddi Hingga Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
“Kami ajukan proses assesmen Hingga Regu assessment terpadu Hingga BNNP DKI Jakarta, Ke hari ini Disalurkan hasil assesmen Untuk BNNP DKI Jakarta Pada tiga Individu Terduga dan dilakukan rehabilitasi Pada 3 bulan Hingga Fasilitas Medis Ketergantungan Terapi (RSKO) Jakarta,” sambungnya.
Hingga sisi lain, mantan suami Inara Rusli itu Menginformasikan alasannya memakai sabu Untuk menurunkan berat badannya. Sedangkan PA memakai Psikotropika Bagi menjaga stamina Pada bekerja.
“Untuk ketiga Individu Terduga ini Memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi Psikotropika Bagi menurunkan berat badan,” ujarnya.
“Setelahnya Itu PA mengonsumsi narkotika Bagi menjaga stamina Pada bekerja, itu pengakuannya,” imbuhnya.
Pelantun Surat Cinta Bagi Starla ini dan PA ditangkap Hingga kamar kos Hingga kawasan Ampera, Jakarta Selatan Ke Kamis, 20 Juni 2024 pukul 01.00 WIB. Untuk hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan sabu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Virgoun Positif Psikotropika, Direhabilitasi 3 Bulan Hingga RSKO