Tiga Orang Dicegah Ke Luar Negeri Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Pengadaan APD

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Mengungkapkan bahwa KPK mencegah tiga orang Ke luar negeri Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan pengadaan alat pelindung diri (APD) Ke Kemenkes. FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan ( KPK ) mencegah tiga orang Ke luar negeri Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan pengadaan alat pelindung diri ( APD ) Ke Kementerian Keadaan (Kemenkes). Pihak-pihak yang dicegah bepergian Ke luar negeri terdiri Di Praktisi Medis hingga swasta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah adalah SLN yang berprofesi sebagai serta ET dan AM Di swasta. Surat larangan itu diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan Ke Didepan.

“Hari ini, Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian Ke luar negeri Untuk 6 (enam) bulan Ke Didepan Pada SLN (Praktisi Medis), ET (Swasta), dan AM (Swasta),” kata Tessa Di keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Tessa mengatakan dicegahnya tiga orang itu Ke luar negeri Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang Ditengah dilakukan KPK.

“KPK meyakini para pihak Yang Terkait Didalam Akansegera kooperatif mengikuti proses ini,” sambungnya.

KPK Mengungkapkan nilai proyek pengadaan APD mencapai Rp3,03 triliun Pada Wabah Internasional COVID-19. Uang sebanyak itu Untuk pengadaan lima juta set APD.

KPK mengklaim sudah mengantongi nama Individu Terduga yang belum disampaikan kepada publik. KPK menyebut nama Individu Terduga Akansegera diumumkan bersamaan Didalam upaya penahanan paksa yang bakal dilakukan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiga Orang Dicegah Ke Luar Negeri Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Pengadaan APD