Kena Pembatasan Teguran Tertulis MKD, Bamsoet: Biarkan Kelompok Menilai

Ketua Mprri Bambang Soesatyo menghargai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Wakil Rakyat yang Memberi Pembatasan ringan berupa teguran tertulis Di dirinya. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Ketua Mprri Bambang Soesatyo menghargai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Wakil Rakyat yang Memberi Pembatasan ringan berupa teguran tertulis Di dirinya. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengaku tidak mau berpolemik Didalam mengomentari putusan Di sesuatu yang tidak dilakukannya.

Menurut dia, sikap ini diambil Di rangka Untuk tetap menjaga muruah MKD. “Biarkan Kelompok yang menilai,” ujar Bamsoet Di dihubungi wartawan, Senin (24/6/2024).

Diketahui Sebelumnya, MKD Wakil Rakyat Mengungkapkan Bamsoet terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataan yang menyebut seluruh fraksi setuju Untuk melakukan amendemen UUD 1945.

Atas Kartu Kuning kode etik tersebut, Bamsoet dijatuhi Pembatasan ringan berupa teguran tertulis Dari MKD. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Sidang MKD Wakil Rakyat Adang Daradjatun.

“Memberi Pembatasan kepada teradu berupa Pembatasan ringan Didalam teguran tertulis,” kata Adang Di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kena Pembatasan Teguran Tertulis MKD, Bamsoet: Biarkan Kelompok Menilai