Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen dinyatakan bersalah atas Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan pengadaan Barang Dagangan Energi cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

“Memberi pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah Didalam pidana penjara Di 9 tahun dan denda Rp500 juta Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Didalam pidana kurungan Di 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono Di membacakan amar putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Maryono juga Berkata, masa penangkapan Karen dikurangi seluruhnya Didalam pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada Di tahanan,” tandasnya.

Hukuman hakim tersebut lebih rendah Didalam Keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Karen dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan pengadaan Barang Dagangan Energi cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Dari JPU.

Keinginan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Ke sidang Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana diatur dan diancam pidana Di Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan.

“Memberi pidana Pada terdakwa Didalam pidana penjara Di 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti Di 6 bulan,” kata Jaksa Di amar tuntutannya.

Sesudah Itu, JPU juga menuntut Karen Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan Sesudah putusan Memiliki hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan Di kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen Berencana disita Sesudah Itu dilelang Dari Jaksa Untuk menutupi uang tersebut. Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka Berencana dijatuhi hukuman kurungan badan Di 2 tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara