Revisi Perundang-Undangan Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum

Revisi Perundang-Undangan Polri banyak menuai Perdebatan Untuk para aktivis dan praktisi hukum, salah satunya Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi. Foto: Ist

JAKARTA – Revisi Perundang-Undangan Polri banyak menuai Perdebatan Untuk para aktivis dan praktisi hukum. Sambil Itu, pihak Istana mengaku Untuk melakukan telaah atas draf Perundang-Undangan tersebut Sebelumnya diajukan Hingga Dewan Perwakilan Rakyat.

Revisi Perundang-Undangan Polri dan Perundang-Undangan TNI telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Diskusi Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Di 28 Mei 2024. “RUU Yang Berhubungan Bersama sudah diterima Setneg hari Jumat siang minggu lalu. Di ini masih Untuk proses penelaahan Sebagai proses Berikutnya,” kata Staf Khusus Ri Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, Kamis, 13 Juni 2024.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah mengatakan Di Negeri demokratis seperti Indonesia tidak boleh ada lembaga pemerintah yang Memperoleh kekuatan berlebih atau superbody serta tanpa pengawasan Untuk rakyat. Superbody adalah Memperoleh kewenangan ekstra dibanding lembaga Negeri lain.

Merespons itu, Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi prihatin usai membaca Revisi Undang-Undang (RUU) Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, terutama Di Pasal 16 B Ayat (2) yaitu menjadikan salah satu tugas pokok Polri turut serta mengatasi pemberantasan separatisme.

“Menurut hemat saya tugas tersebut bertentangan Bersama UUD 1945, Pasal 30 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Polri adalah alat Negeri yang menjaga Perlindungan dan ketertiban Komunitas yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani Komunitas serta menegakkan hukum,” ujar Marwan, Minggu (23/6/2024).

Menurut Marwan yang juga Pengacara Pegi Untuk Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon, turunan Untuk UUD 1945 adalah Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mana Untuk Pasal 13 dinyatakan bahwa Polri hanya bertugas memelihara Perlindungan dan ketertiban Komunitas, menegakkan hukum, Memberi perlindungan pengayoman dan pelayanan Komunitas.

Sambil Itu Sebagai mengatasi Kekerasan Politik dan separatisme, bukan menjadi kewenangan Polri melainkan sudah menjadi tugas pokok TNI sesuai Perundang-Undangan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Untuk Pasal 7 Ayat (2) dinyatakan tugas pokok TNI dilakukan Bersama Operasi Militer Pertempuran (OMP) dan Operasi Militer Selain Pertempuran (OMSP) yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi Unjuk Rasa Kekerasan Politik.

“Perundang-Undangan TNI itu cantolannya adalah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) tentang Lini Pertahanan dan Perlindungan Negeri, Di mana TNI terdiri Untuk TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tidak ada menyebut Polri Untuk Perundang-Undangan itu. TNI bertugas mempertahankan dan melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan Negeri,” tegasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Perundang-Undangan Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum