—
Mulai tanggal 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia Berencana diakui Hingga Negeri-Negeri Organisasiregional. Hal ini berarti pemilik SIM Indonesia tak perlu lagi membawa SIM Internasional Untuk mengemudikan kendaraan Hingga Negeri-Negeri Organisasiregional.
Dikutip Di akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, nantinya SIM Indonesia Berencana diakui dan bisa digunakan Hingga Negeri-Negeri seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
“Di Keputusan ini, warga yang berkendara Hingga Organisasiregional tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan Memperoleh SIM internasional,” tulis unggahan tersebut.
Pengakuan SIM Indonesia Hingga Organisasiregional ini seiring penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM yang sudah ditetapkan bakal diberlakukan Ke 1 Juni 2025.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan Di dokumen Negeri lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Walau masih tahun Didepan, Yusri mengatakan penerapan NIK Karena Itu nomor SIM Berencana dilakukan mulai Juli 2024.
Peralihan ini Berencana dimulai Di para pemohon SIM Mutakhir, sedangkan pemilik SIM yang masih berlaku Berencana Memperoleh format Mutakhir Di perpanjangan usai masa berlaku kedaluwarsa.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun Hingga Didepan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai Keputusan format yang terbaru. Karena Itu kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
[Gambas:Twitter]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Mulai 1 Juni 2025 Nyetir Hingga Negeri Organisasiregional Tak Perlu SIM Internasional