Bersama Sebab Itu Korban Mafia Tanah, Warga Cianjur Minta Tolong AHY

Ridwan, warga Cianjur, Jawa Barat mendatangi Kantor Pejabat Tingginegara Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/istimewa

JAKARTA – Ridwan, warga Cianjur, Jawa Barat mendatangi Kantor Pejabat Tingginegara Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ridwan mengadukan nasibnya yang diduga Bersama Sebab Itu korban mafia tanah.

Hak atas tanahnya seluas kurang lebih 1,28 hektare, hingga kini tak juga dia miliki. “Kita menyampaikan pengaduan atas pengabaian kewajiban dan/atau Kartu Kuning larangan Untuk Syarat perundang-undangan Bersama instansi Yang Berhubungan Bersama. Lantaran diduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah memengaruhi penanganan dan penyelesaiannya,” ujar kuasa hukum Ridwan, Emanuel R Pandega, Sabtu (22/6/2024).

“Kita minta atensi kepada BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah Di permasalahan hukum klien kami yang sampai Pada ini belum ada penyelesaian secara konkret,” imbuhnya.

Emanuel menjelaskan, Perkara Pidana ini bermula Pada sengketa terjadi atas kepemilikan tanah yang kini Akansegera dibangun pusat perbelanjaan itu. Kliennya pun menempuh jalur hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya dimenangkan Ridwan. “Sudah final berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007,” ucapnya.

Akan Tetapi Pada upaya PK berlangsung, lanjut dia, ada sejumlah gugatan Bersama objek dan subjek yang sama Bersama pihak lawan. Hingga akhirnya Perkara Pidana itu inkrah Bersama putusan PK pula. “Putusan PK Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari tahun 2011 kita dikalahkan. Supaya terjadilah dua produk hukum yang saling bertentangan,” kata Emanuel.

Sambil, Ridwan menjelaskan pihaknya telah mengajukan balik nama kepemilikan lahan Di BPN setempat usai Berhasil PK. Akan Tetapi upaya itu tak berjalan sesuai harapan. “Tahun 2012 kita sudah ajukan Di BPN Sebagai balik nama, tapi Di sana itu ditunda-tunda terus, Bersama alasan ada Perkara Pidana yang lain,” kata dia.

Atas itu, Ridwan menduga ada mafia tanah Di balik Perkara Pidana lahan tersebut. Karenanya ia bersama kuasa hukum mengadu Di AHY.

“Lantaran sudah PK sudah dieksekusi, sudah selesai seharusnya tapi ditunda-tunda tunggu putusan, yang saya kira ini sudah ada permainan mafia tanah. Di Untuk putusannya juga diduga melanggar hukum Peristiwa,” kata dia.

“Semoga Pejabat Tingginegara AHY Memberi atensi Di pengaduan kami dan hak-hak hukum objek sengketa yang telah dimenangkan klien kami itu bisa dilaksanakan,” sambung Emanuel.

Ridwan berharap Di Didepan ada Aturan Pidana Untuk hakim yang menyalahgunakan Kitab Undang-undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP), bukan sebatas Pembatasan administrasi. Sebab Ridwan menduga ada hukum Peristiwa yang dilanggar Untuk putusan hakim yang merugikan pihaknya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bersama Sebab Itu Korban Mafia Tanah, Warga Cianjur Minta Tolong AHY