Pertemuan Subsidiary Body (SB) Di-60 Konvensi Krisis Lingkungan Di Bonn, Jerman Di 3-14 Juni 2024. FOTO/KLHK
Direktur Jenderal Pengendalian Krisis Lingkungan (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) Di pertemuan tersebut.
Kementerian LHK menyampaikan, Di draft conclusion tersebut ditegaskan, Pindah unit karbon kepada mitra kerja sama luar negeri, baik Sebagai tujuan nationally determined contribution (NDC) dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi Dari Bangsa asal (host country).
“Di kaitan ini, masing-masing Bangsa pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan Sebagai monitoring capaian NDC. Samping Itu, disepakati bahwa pembahasan detail metodologi Sebagai corresponding adjustment Mutakhir Akansegera dibahas Di COP 30 2025,” kata dia Di keterangan resminya, Sabtu (22/6/2024).
Yang Terkait Didalam Artikel 6.2 Paris Agreement mengenai kerja sama antarnegara, belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan. Akan Tetapi, pelaksanaan kerja sama Di bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan tanpa menunggu kesepakatan format laporan.
Yang Terkait Didalam Didalam mekanisme kerja sama luar negeri Sebagai membantu kontribusi NDC host country tanpa Pindah unit karbon Di mitra Kerja sama luar negeri (no pasar) atau Article 6 ayat (8) Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8, yaitu NFP dapat melakukan identifikasi implementasi Di negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC Melewati non market web based platform.
Samping Itu, Indonesia juga Merangsang peran para pihak Di kontribusi NDC Melewati kerja sama luar negeri tanpa Pindah unit karbon Di luar negeri, khususnya Di kegiatan berbasis lahan, termasuk Agrikultur dan kehutanan. Tema Inisiatif kerja 2024 yang disepakati Sebagai identifikasi Inisiatif kerja 2024 Yang Terkait Didalam Didalam sumberdaya alam.
Di luar agenda persidangan, Verra bekerja sama Didalam Sekretariat Krisis Lingkungan Singapura dan Gold Standard juga Melakukan side event Yang Terkait Didalam voluntary market Di pelaksanaan Article 6 Paris Agreement. Di paparannya, Verra sebagai salah satu pemilik Inisiatif voluntary carbon market terus Berusaha Sebagai mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana tertuang Di Di keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerja sama antarswasta nasional Didalam swasta luar negeri, baik Sebagai tujuan NDC maupun Sebagai tujuan lainnya memerlukan otorisasi Didalam host country.
Verra juga Mengungkapkan, corresponding adjustment Dari host country dilakukan Sebagai menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance, kecuali Sebagai tujuan labelling perusahaan Di luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment Dari host country.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus Didalam Otorisasi