KPK Didorong Periksa Auditor BPK yang Disebut Hingga Persidangan SYL

KPK didorong memeriksa auditor dan anggota BPK yang disebut Untuk persidangan mantan Pembantu Kepala Negara Agrikultur Syahrul Yasin Limpo. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Praktik dugaan suap yang melibatkan oknum auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Untuk Perkara Pidana Hukum opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Agrikultur Bersama terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai termasuk Kartu Kuning pidana. Untuk persidangan Perkara Pidana SYL, disebutkan auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar Bagi menerbitkan status WTP Kementan. Akan Tetapi yang Terbaru dibayarkan Terbaru sebesar Rp5 miliar.

“Praktik suap yang dilakukan oknum auditor dan anggota Hingga lingkungan BPK RI itu nyata, Hingga mana telah melakukan kejahatan yang melekat Bersama kedudukan atau jabatan yang bertentangan Bersama kewajibannya,” kata pengamat Aturan Pidana, Azmi Syahputra kepada wartawan Hingga Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Fungsi auditor BPK yang melekat dan strategis kok digunakan Bagi perilaku bagai ‘bandit Menjadi Wabah’ dan karenanya perilaku culas begini harus diberantas habis,” tambahnya.

Menurut Azmi, Perkara Pidana Hukum tersebut sungguh miris dan tindakan memalukan yang dilakukan oknum pegawai BPK. “Suap maupun pemerasan Yang Terkait Bersama laporan audit, itu terstruktur mulai Untuk Regu Pemeriksa, Pengendali Teknis, Penanggung Jawab dan Anggota,” jelasnya.

Kata Azmi, siapa pun yang melakukan pemerasan atau Merasakan suap atas jabatannya dan Merasakan penyuapan termasuk Bagi pejabat yang membiarkan, masuk Untuk Preliminary bersama-sama Untuk permufakatan jahat. “Mereka itu ikut bertanggung jawab secara hukum karenanya harus segera diperiksa semua pihak-pihak dimaksud,” jelasnya.

Disampaikan Azmi, sangat jelas Untuk peristiwa dan keterangan saksi Hingga persidangan ada permintaan pegawai BPK karenanya masuk Untuk kategori suap aktif (actieve omkooping). Hingga mana, kata dia, uang suap tersebut telah diterima.

“Uang yang berjumlah miliaran Untuk manipulasi proyek telah diterima berpindah tangan Agar perbuatan ini sudah selesai dilakukan. Bersama Sebab Itu jelas nyata para pelaku auditor BPK ini melakukan Bersama sengaja, punya kehendak dan mengetahui Bagi disuap secara sadar yang bertentangan Bersama jabatannya,” terang Azmi.

Ia menambahkan bahwa penerima suap Bersama karakteristik secara aktif yang meminta maka semestinya dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.

“Dan Bagi siapa pun yang Merasakan terkhusus Bagi anggota Regu BPK yang terlibat Untuk Perkara Pidana Hukum ini harus dipecat. Diberhentikan Bersama tidak hormat. Sebab oknum BPK ini melakukan perbuatan suap dan atau patut diduga Merasakan uang agar tidak melakukan sesuatu Untuk fungsi jabatannya, yang bertentangan Bersama kewajibannya,” ujarnya.

Azmi juga Merangsang KPK Bagi memperluas Perkara Pidana tidak sebatas suap tetapi juga Mengusut perbuatan lainnya berupa tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Didorong Periksa Auditor BPK yang Disebut Hingga Persidangan SYL