Satgas Judi Online Polri Berencana Jerat Bandar Judi Online Bersama Pasal TPPU

Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengatakan Berencana menjerat para bandar judi online dan operator Bersama pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Satgas Pemberantasan Judi Online Polri Berencana menjerat para bandar judi online dan operator Bersama pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Hal itu disampaikan Bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, bahwa lewat penerapan pasal TPPU tersebut nantinya penyidik juga Berencana melakukan pelacakan Di seluruh aset milik pelaku.

“Tentu kita Berencana melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU Berencana kita lakukan,” ujarnya Di keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

Menurut Wahyu melakukan penyelidikan aset Bersama hasil judi online tersebut tidaklah mudah. Sebab banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online lewat pelbagai modus seperti uang kripto.

“Pelacakan aset itukan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort, nanti Berencana terus kita lakukan,” tuturnya.

Sebelumnya Itu, Wahyu menjabarkan terdapat 318 Perkara Hukum Hukum tindak pidana perjudian online yang berhasil diungkap Pada periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Bersama total 318 Perkara Hukum Hukum judi online yang tersebar Di pelbagai Area itu, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga.

“Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil Membeberkan Perkara Hukum Hukum perjudian online sejumlah 318 Perkara Hukum Hukum dan melakukan penangkapan Di 464 Individu Terduga,” jelasnya.

Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan Bersama berbagai Perkara Hukum Hukum yang berhasil diungkap pihaknya juga turut menyita Barang Dagangan bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.

Di Di Itu, ia mengatakan penyidik turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang Yang Terkait Bersama Karya perjudian. Serta Barang Dagangan bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan Sebagai mengoperasikan perjudian.

“Sesuai Bersama arahan Bersama Bapak Ri dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri Sebagai melindungi Kelompok Di Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas Judi Online Polri Berencana Jerat Bandar Judi Online Bersama Pasal TPPU