Kadiv Propam Ancam Pecat Anggota Polri yang Main dan Bekingi Judi Online

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono menegaskan bakal menindak tegas anggota yang ketahuan bermain, maupun membekingi judi online. Foto/SINDOnews/riana rizkia

JAKARTA – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahar Diantono menegaskan bakal menindak tegas anggota yang ketahuan bermain, maupun membekingi judi online (judol).

Malahan Syahar menegaskan, pihaknya tidak Akansegera segan Memberi Pembatasan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Bersama Hormat (PTDH) kepada anggota yang melanggar.

“Pasti Akansegera kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian Bersama Polri secara tidak hormat,” kata Syahar Di konferensi pers Di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Ketegasan itu, kata Syahar, juga dibuktikan Bersama penerbitan beberapa surat telegram yang disampaikan Di seluruh jajaran Yang Berhubungan Bersama upaya Pra-Penanganan, dan penegakan hukum Untuk Peristiwa Pidana perjudian.

“Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri Di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri Untuk kegiatan perjudian ini,” kata Syahar.

“Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja Merasakan keuntungan Bersama hasil perjudian itu Untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kadiv Propam Ancam Pecat Anggota Polri yang Main dan Bekingi Judi Online