Pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) Didalam Tokopedia-TikTok Shop telah dikonfirmasi kebenarannya Didalam Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). FOTO/dok.SINDOnews
Kemenaker Mendorong agar perusahaan dapat memenuhi berbagai hak karyawan yang terdampak. Hal ini menggarisbawahi komitmen pemerintah Sebagai melindungi kepentingan pekerja Di Ditengah dinamika industri Pasar Online yang terus berubah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri Berkata telah berkomunikasi Didalam pihak Tokopedia-Tiktok Shop.
“Kemungkinan besar pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Akansegera dilakukan pekan ini. Mungkin Saja besok atau lusa,” ujar dia Sesudah Berpartisipasi Di Pertemuan Didalam pendapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, dikutip Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan konfirmasi Di Indah Didalam manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan Di 300 karyawan Akansegera terdampak Pemutusan Hubungan Kerja. Indah menegaskan bahwa keputusan Pemutusan Hubungan Kerja karyawan tersebut semata-mata Sebab adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa, bukan Sebab adanya penggantian Didalam tenaga kerja Asing (TKA) Di China seperti rumor yang beredar.
Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Jaringan ID Institute, Sigit Widodo, mengamini, Pemutusan Hubungan Kerja memang sulit dihindari Di sebuah proses merger.
“Akansegera ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih Di yang dibutuhkan dan Akansegera membuat perusahaan tidak efisien,” ujarnya.
Sigit menambahkan, pengurangan merupakan Kunci utama Usaha Pasar Online. “Karena Itu Walaupun kurang populer, Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan agar Tokopedia tetap mampu bersaing Di pasar Pasar Online Indonesia dan regional,” ungkap Sigit yang juga mantan COO Pengelola Nama Domain Jaringan Indonesia (PANDI).
Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja Menyambut kompensasi yang layak. “Kompensasi yang layak Akansegera menjadi win-win solution Bagi kedua perusahaan dan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Pemutusan Hubungan Kerja Tokopedia Shop, Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Pergantian TKA