Peristiwa Pidana Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 54 Bidang Tanah

KPK menyita 54 bidang tanah yang diduga Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan lahan Ke sekitaran jalan Tol Trans Sumatra. Foto/Gedung KPK/SINDOnews

JAKARTAKomisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menyita 54 bidang tanah yang diduga Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan lahan Ke sekitaran jalan Tol Trans Sumatra. Ditaksir, total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar.

“Bahwa Ke tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan Di 54 (lima puluh empat) bidang tanah Untuk Individu Terduga IZ (swasta),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).

Tessa merincikan, tanah yang disita tersebut terdiri Untuk 32 yang berlokasi Ke Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi (m2) dan 22 bidang tanah Ke Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 m2.

KPK menyebutkan telah menetapkan tiga Individu Terduga Untuk Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan lahan Di Jalan Tol Trans Sumatra. Mereka adalah, Mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pembuatan Usaha dan Penanaman Modal Asing Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).

“Untuk penyidikan Peristiwa Pidana ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai Individu Terduga yaitu BP, MRS dan IZ,” ujar Tessa.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 54 Bidang Tanah