Bamsoet Ngaku Mutakhir Terima Undangan MKD Kemarin Sore

Ketua Lembaga Tertinggi Negara Bambang Soesatyo menegaskan tidak bisa Hadir Untuk pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Lembaga Legis Latif yang dijadwalkan hari ini Sebab padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan Lembaga Tertinggi Negara yang sudah terjadwal Sebelumnya. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Ketua Lembaga Tertinggi Negara Bambang Soesatyo menegaskan tidak bisa Hadir Untuk pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Lembaga Legis Latif yang dijadwalkan hari ini Sebab padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan Lembaga Tertinggi Negara yang sudah terjadwal Sebelumnya. Kemungkinan bisa berbeda jika undangan klarifikasi Didalam MKD Lembaga Legis Latif tidak mendadak.

Untuk Tata Beracara MKD Pasal 23 ayat 1 yang menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada teradu, baik Untuk Perkara Pidana pengaduan maupun Perkara Pidana tanpa pengaduan, Didalam tembusan kepada pimpinan fraksi teradu paling lambat tujuh hari Sebelumnya sidang MKD.

“Undangan Mutakhir saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai Peristiwa Sosialisasi Empat Pilar Ke Lembaga Tertinggi Negara. Sambil saya sudah terikat Didalam agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari Sebelumnya,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini Ke Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, Walaupun dirinya tidak hadir, pihak Kesekjenan Lembaga Tertinggi Negara sudah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran Didalam dilengkapi berikut flashdisk dan transkrip Didalam ucapan atau pernyataan utuh yang menjadi materi klarifikasi berikut pandangan hukum Didalam Biro Hukum Kesekjenan Lembaga Tertinggi Negara.

“Sekaligus Untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD Lembaga Legis Latif RI tersebut tidak tepat. Malahan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang selain bertentangan Didalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara,” kata Bamsoet, Ketua Lembaga Legis Latif RI Ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Lembaga Legis Latif RI Bidang Hukum, Hakasasi Manusia dan Keselamatan ini.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini kembali menegaskan dirinya tidak pernah Mengungkapkan seluruh Lembaga Perwakilan Rakyat setuju Untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Akansegera tetapi diawali Didalam kata “kalau/jika”, Supaya pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi Untuk rangka melangkahi Lembaga Perwakilan Rakyat yang ada sebagaimana terdokumentasi Untuk liputan media Tv.

“Didalam Sebab Itu, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman Ke MKD. Justru saya senang Sebab saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar ditempat yang tepat,” jelas Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) ini.

Diketahui, undangan klarifikasi kepada Bamsoet Didalam MKD Lembaga Legis Latif Yang Berhubungan Didalam pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet Ke media online yang Dikatakan Mengungkapkan bahwa seluruh Parpol telah sepakat Untuk melakukan amendemen UUD 1945, yang bertolak Di Didalam fakta dan bukti-bukti Ke lapangan.

Bamsoet sangat memahami bahwa undangan Didalam MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota Lembaga Legis Latif ex officio sebagai anggota Lembaga Tertinggi Negara sebagaimana dimaksud Untuk konstitusi dan Undang-Undang MD3. Walaupun Untuk pandangan hukum Didalam Biro Hukum Lembaga Tertinggi Negara, pernyataan Yang Berhubungan Didalam soal amendemen UUD NRI 1945 disampaikan Untuk kapasitas sebagai Ketua Lembaga Tertinggi Negara yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota Lembaga Legis Latif.

Apalagi pernyataan tersebut Untuk rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif. Pengaduan berkaitan Didalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan Pertemuan Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional Lembaga Tertinggi Negara Untuk rangka penyerapan aspirasi Kelompok khususnya para tokoh bangsa.

“Karenanya, pemanggilan Didalam MKD harus dilihat Untuk kerangka hubungan kelembagaan Di Lembaga Legis Latif dan Lembaga Tertinggi Negara. Supaya Akansegera lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan Melewati surat pengantar Didalam pimpinan Lembaga Legis Latif sebagai representasi institusional. Tetapi demikian, saya Akansegera datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya Didalam MKD Lembaga Legis Latif,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bamsoet Ngaku Mutakhir Terima Undangan MKD Kemarin Sore