Satgas Kerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tindak Jual Beli Rekening Judi Online

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyebut pihaknya Berencana melakukan penindakan Pada jual beli rekening yang digunakan Bagi transaksi judi online. Foto/SINDOnews/Raka Dwi

JAKARTA – Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online , Hadi Tjahjanto menyebut pihaknya Berencana melakukan penindakan Pada jual beli rekening yang digunakan Bagi transaksi judi online . Hadi pun menceritakan modus pelaku mendekati korban.

“Modusnya yang pertama adalah pelaku datang Hingga kampung-kampung Hingga desa-desa. Setalah datang mereka Berencana mendekati korban ngobrol Didalam korban,” ujar Hadi Di jumpa pers Di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Setelahnya mengobrol, kata Hadi, nantinya Berencana dibukakan rekening secara online. Rekening tersebut diserahkan Didalam pelaku tadi kepada pengepul.

“Didalam pengepul dijual Hingga bandar-bandar tadi rekeningnya dan Didalam bandar digunakan Bagi transaksi judi online,” jelasnya.

Hadi pun meminta Bareskrim dan Puspom TNI Bagi menugaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bagi menertibkan hal tersebut.

“Bagi menindak pelaku ini Lantaran pelaku ini masuk justru sampai Hingga lapisan terbawah Komunitas. Dan saya juga minta kepada Wadanpuspom TNI dilaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram agar termasuk Wakabareskrim dibuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas Di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas yang saya sampaikan tadi.”

“Adalah melindungi Komunitas Didalam cara mencari siapa pelakunya itu segera ditangkap dan laporkan Hingga kepolisian khususnya Bagi jual beli rekening,” sambung Hadi.

Hadi mengungkapkan bahwa berdasarkan data demografi yang dimilikinya Olahragawan judi online usia Di bawah 10 tahun itu ada 2% Didalam totalnya 80 ribu. Lalu usia Di 10 tahun sampai Didalam 20 tahun ada 11% datanya kurang lebih 440 ribu, usia 21 sampai 30 tahun 13% sebanyak 520 ribu.

Lalu usia 30 sampai 50 tahun itu 40% sebanyak 1.640.000, usia Di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000.

“Ini rata-rata adalah kalangan menengah Hingga bawah yang jumlahnya 80% Di jumlah Olahragawan 2,37 juta dan kluster nominal transaksinya Bagi menengah Hingga bawah itu Di 10 sampai Didalam 100 ribu Kurs Mata Uang Nasional. Menurut data Bagi kluster nominal transaksi kelas menengah Hingga atas itu Di 100 ribu sampai 40 miliar,” paparnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas Kerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tindak Jual Beli Rekening Judi Online