7 Terpidana Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina Cirebon dan Eki Bakal Ajukan PK

Pihak tujuh terpidana Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon Di 2016, berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), Rabu (10/7/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Pihak tujuh terpidana Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina Cirebon dan Eki Di 2016, berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) . Hal tersebut diungkapkan politikus Dedi Mulyadi, selaku pendamping keluarga ketujuh terpidana.

Dedi menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan Lembaga Proses Hukum Di ketujuh terpidana. Terlebih, putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum.

“Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK,” kata Dedi Di ditemui Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

“Dan ini adalah para kuasa hukum yang Akansegera memperjuangkan PK-nya dan pelaporan Hingga Mabes Polri Pada Untuk upaya PK hukum kita,” sambungnya.

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum ketujuh teepidana Jutek Bongso Membeberkan, pihaknya Akansegera turut mencantumkan proses garasi Di ketujuh terpidana Di 2019 Untuk memori PK.

“Justru ada proses garasi yang 2019 nanti Akansegera kami sampaikan semua itu Di memori PK kenapa mereka sampai mengajukan garasi,” ucapnya.

Jutek mengatakan bahwa terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.

“Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tujuh terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon sempat mengajukan grasi Hingga Ri Joko Widodo (Jokowi) Di 24 Juni 2019.

Pengajuan grasi itu, kata Sandi, secara tidaok langsung Berkata bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

“Ada tujuh pelaku yang Di itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat Di mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan,” kata Sandi Di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 7 Terpidana Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina Cirebon dan Eki Bakal Ajukan PK