7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan September 2024

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Setidaknya ada tujuh provinsi yang Melakukan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor Ke September 2024.

Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya ini dilaksanakan Ke bawah kewenangan pemerintah Lokasi. Jenis yang didiskon juga beragam Ke setiap Daerah. Misalnya, ada beberapa provinsi yang memangkas denda keterlambatan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan Pajak Lainnya, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Ke setiap Lokasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Inisiatif ini Merangsang Komunitas membayar Pajak Lainnya yang merupakan pendapatan Lokasi.

Ada baiknya jika ingin mengikuti Inisiatif ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Pajak Lainnya Ke Daerah Anda. Berikut rinciannya:

1. Aceh

Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini dimulai Dari Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.

Hal ini diatur Untuk Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Ke 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Lainnya Progresif dan Denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Lainnya Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Untuk Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor ini Ke Aceh ini meliputi bebas Pajak Lainnya progresif dan bebas denda PKB.

2. Sumbar

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) Melakukan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Ke 21 Agustus hingga akhir bulan ini atau 30 September 2024.

Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Bersama pemberlakuan tersebut warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 Untuk nilai pokok Pajak Lainnya.

Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang telat membayar Pajak Lainnya tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, Bersama catatan PKB sudah telat lebih Untuk dua tahun.

Ketiga, pembebasan Pajak Lainnya progresif. Artinya, wajib Pajak Lainnya yang ingin Memperoleh kendaraan kedua atau ketiga Bersama nama yang sama, tidak Akansegera dikenakan Pajak Lainnya progresif. Nilai Pajak Lainnya Akansegera tetap sama Bersama Pajak Lainnya kendaraan yang mengacu spesifikasinya.

Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja Menerbitkan Aturan membebaskan denda Bagi bea asuransi.

Untuk masa pemutihan, warga yang membayar Pajak Lainnya kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal Bersama sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

3. Sumsel

Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Akansegera berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku Sebagai Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Pajak Lainnya progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus Bagi warga yang menunggak PKB Pada dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Pada tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.

4. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.

Inisiatif pemutihan ini termasuk Untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Samping Itu, Inisiatif ini juga mencakup pembebasan BBNKB Sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Jabar

Bapenda Jabar juga Menyediakan kemudahan Bersama Mengurangi jumlah PKB.

Menurut informasi Untuk situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Pajak Lainnya terbatas Ke diskon sebesar 10 persen Sebagai Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Akan Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Sebagai pembayaran Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Promo ini berlaku Bersama syarat dan Syarat sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Sebagai kendaraan yang terdaftar Ke Daerah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan Melewati Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor 5 tahunan Bagi kendaraan terdaftar Ke Daerah Bandung I Pajajaran.

6. Jateng

Pemerintah Lokasi Jawa Di juga menerapkan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya Untuk 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Melewati akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Pajak Lainnya tahunan berkala, pembebasan biaya Pajak Lainnya progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Akan Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Sebagai semua orang. Bapenda Jateng Menyediakan jadwal khusus Sebagai pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Pajak Lainnya Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Pajak Lainnya Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

7. Bali

Pemprov Bali juga sudah memulai pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Pemerintah setempat Menyediakan keringanan Pajak Lainnya kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Aturan Menenangkan Pajak Lainnya Lokasi tahun 2024 ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Pembatasan administrasi Di Pajak Lainnya kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Bagi wajib Pajak Lainnya kendaraan bermotor.

Pelaksanaan Aturan pemutihan Pajak Lainnya 2024 Ke Bali berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Pembatasan Administratif berupa Bunga dan Denda Di Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Berikutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024, Bersama Syarat sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib Pajak Lainnya yang Akansegera melakukan proses balik nama, mutasi antar Samsat Untuk Provinsi Bersama Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi Untuk luar Lokasi Provinsi Bali Bersama Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Itulah tujuh provinsi yang Melakukan promo Pajak Lainnya kendaraan bermotor alias pemutihan Pajak Lainnya. Segeralah datang Sebagai mengurus Pajak Lainnya Sebelumnya promo berakhir.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan September 2024